Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERSETUJUAN HIBAH

101. SURAT PERSETUJUAN HIBAH

SURAT PERSETUJUAN HIBAH

Yang bertanda tangan dan atau yang membubuhkan cap ibu jari tangan kiri di bawah ini:
Nama :
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini saya yang tersebut di atas _____ adalah anak kandung dari _____ pemilik sertifikat Hak Milik No: _____ , adapun _____ adalah _____ sedangkan 2 orang anak _____ yang lainnya, yaitu: _____ , dan _____ telah meyetujui atas pemberian hibah tersebut kepada saudaranya, yaitu: _____ , karena kami berdua sudah mendapat bagian yang lainnya.

Sehubungan dengan ini saya juga menyatakan rela dan setuju atas penghibahan sebidang tanah pekarangan atas nama: _____ , Hak Milik Nomor: _____ , yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ . Seluas: _____ m2 (_____ meter persegi ), diuraikan dalam Gambar Situasi Tertanggal: _____ , Nomor: _____ . Bahwa sertifikat tanah pekarangan tersebut akan dihibahkan kepada: _____ meliputi segala sesuatu yang tumbuh, tertanam, serta berdiri di atasnya tanpa kecuali.

Demikian Surat Persetujuan Hibah ini saya buat sebenarnya dengan sadar tanpa ada paksaan dari manapun, agar dapat dipergunakan semestinya guna seperlunya.

Kota, tanggal, bulan, tahun
Yang menyetujui

_____________________

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

100. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Alamat :

2. Nama :
Umur :
Alamat :

3. Nama :
Umur :
Alamat :

Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah ahli waris dari Almarhum/Almarhumah yang meninggal dunia pada tanggal _____ , di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ .

Adapun hubungan kami sebagai:
1. Istri/Suami dengan surat Nikah No. _____ .
2. Anak Kandung
3. Anak Angkat (Penetapan Pengadilan Negeri No. _____)

Demikian surat pemyataan ini kami buat dengan benar.

Yang membuat pernyataan,
1. _____________
2. _____________
3. _____________

SURAT PENARIKAN WASIAT

99. SURAT PENARIKAN WASIAT

W A S I A T

Pada hari ini, _____ tanggal _____
Berhadapan dengan saya, _____ , Sarjana Hukum, kandidat Notaris, berdasarkan Surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Tanggal _____ Nomor _____ pengganti dari Tuan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ , dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini: _____ .

Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ / _____ Kelurahan _____ yang berlaku hingga Tanggal _____ .

Menurut keterangannya dilahirkan di _____ pada tanggal _____ .
Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat, dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, seperlunya di luar saksi-saksi. Kemauan itu saya, notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
- Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya, sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai para ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ . Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut Undang-Undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam Undang-Undang.

Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakannya saya minta kepada penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, akan tetapi sekarang di hadapan saksi-saksi.

Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Dan, atas pertanyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.

PEMBACAAN, PERTANYAAN, dan PENJAWABAN itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
Penghadap saya, notaris kenal

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkannya di _____ pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri:
1. _____
2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan di hadapan penghadap, dan para saksi, maka seketika itu juga penghadap membubuhkan cap jempol kirinya atau ibu jari kirinya, menurut keterangannya ia tidak dapat menulis dikarenakan sakit, namun mengerti isi akta ini, ditandatangani, para saksi dan saya Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

Notaris

______

SURAT WASIAT

98. SURAT WASIAT

WA S I AT

Pada hari ini,
Berhadapan
Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____
Menurut keterangannya, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di _____ .

Penghadap menerangkan hendak membuat Surat Wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, di hadapan saksi-saksi.
Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
“Saya _____

Setelah susunan perkataan tersebut di atas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris, bacakan kepada penghadap dan sesudahnya, saya, Notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir, dan atas pertanyaan itu penghadap menjawab, bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.

Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.

Penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkannya di _____ pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri:
1. _____
2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan di hadapan penghadap, dan para saksi, maka seketika itu juga penghadap membubuhkan cap jempol kirinya atau ibu jari kirinya, menurut keterangannya ia tidak dapat menulis dikarenakan sakit, namun mengerti isi akta ini, ditandatangani, para saksi dan saya Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya

Notaris

______

SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

97. SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama (Suami) :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :

Nama (Istri) :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA menyatakan dengan ini menyerahkan anak kandungnya yang bernama _____ umur _____ jenis kelamin _____ alamat _____ . Yang disertai penyerahan hak dan tanggung jawabnya sebagai keluarga kepada PIHAK KEDUA, yang selanjutnya supaya dapat diangkat sebagai anak oleh PIHAK KEDUA.

Demikian surat pernyataan penyerahan anak ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

(kota), (tanggal, bulan, tahun)
Yang Menyatakan,
- Meterai Rp 6000 -
(Nama Terang)

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

96. SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri _____
Di _____

Dengan hormat,
Bersama ini, saya _____ umur _____ tahun, pekerjaan _____ , agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , selanjutnya akan disebut PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
Bahwa pada hari _____ , tanggal _____ , telah datang berkunjung ke rumah PEMOHON seorang wanita nama _____ , umur _____ , pekerjaan _____ agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , wanita mana adalah adik ipar PEMOHON.

Bahwa pada kunjungan tersebut adik ipar PEMOHON itu telah membawa seorang anak kandungnya yang bernama _____ , jenis kelamin _____ , umur _____ , hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama _____ , sebagai anak kandung ketiga.

Bahwa dalam kunjungan kepada PEMOHON itu, anak tersebut merasa betah tinggal dirumah PEMOHON sebagai pamannya sendiri, bahkan telah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu tidak mau dan ingin bersama PEMOHON dan istri PEMOHON.

Bahwa PEMOHON sejak perkawinan hingga sekarang belum dikarunia anak, sehingga PEMOHON bersama istri PEMOHON memberikan kasih-sayang kepada anak tersebut sebagaimana anak kandung.

Bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, adik ipar PEMOHON rela menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON bersama istri PEMOHON agar diasuh dan dididik sebagaimana halnya anak kandung sendiri, mengingat juga hubungan keluarga dengan PEMOHON dan anak tersebut keluarga anak yatim.
Bahwa adik ipar PEMOHON telah menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON dengan surat pernyataan penyerahan anak tanggal _____ dengan disertai kesaksi-an dua orang saksi.

Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Pengadilan Negeri _____ agar menetapkan sebagai hukum:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu sah.
3. Menyatakan bahwa anak bernama _____ , adalah anak angkat PEMOHON.
4. Menetapkan bahwa sepenuhnya biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh PEMOHON.

Hormat Saya,
PEMOHON

________

SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

95. SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ , dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:
Bahwa antara Para Pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawin-an, dan untuk itu Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PISAH HARTA

Antara suami dan istri tidak akan ada persekutuan harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta-benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

Pasal 2
HARTA

Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh Para Pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan, karena pembelian, waris-an, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga tetap menjadi milik dari Para Pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN

1. Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak mengurangi hak PIHAK KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK

1. Kekayaan dan utang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. PIHAK KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. Utang-utang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.

Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 7
LAIN-LAIN

Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.

Pasal 8
DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ di _____ .

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan diselesaikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: _____ , _____ .
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di _____, sebagai para saksi.

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, penggantian, dan penambahan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI 1 SAKSI 2

_______ _______

NOTARIS

__________

SURAT PERJANJIAN KERJA

94. SURAT PERJANJIAN KERJA

PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kerja antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
MASA BERLAKU

Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.


Pasal 2
PENEMPATAN

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup perusahaan _____ .

Pasal 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JAM KERJA

PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 5
LEMBUR

1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2. Pembayaran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.



Pasal 6
CUTI

1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2. Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7
FASILITAS-FASILITAS

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PI-HAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8
TATA-TERTIB PERUSAHAAN

PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.

Pasal 9
MASA PERCOBAAN

1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau pesangon.
3. Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

93. SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
MASA KERJA, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

1. Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ bulan terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
2. PIHAK KEDUA bertugas dan mempunyai tanggung jawab sebagai _____ .
3. PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan tugas dan tanggung jawab selain dari yang disebutkan di atas kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
GAJI

1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji bersih dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per bulan yang dibayarkan pada tanggal terakhir setiap bulan.
2. PIHAK KEDUA juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan pegawai berdasarkan peraturan dan kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 3
SANKSI

PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusaha-an maupun pimpinan. Pelanggaran terhadap peraturan mengakibatkan pember-hentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk bekerja lembur apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan, atau bersifat mendesak, atau apabila menurut pimpinan perusahaan pekerjaan lembur tersebut harus dilakukan.
2. PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan atas kerja lembur tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh tata-tertib dan peraturan perusahaan. Dan, pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal ter-akhir setiap bulan.

Pasal 5
WAKTU KERJA

Waktu kerja ditentukan _____ jam sehari dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, dan jumlah hari kerja setiap minggu sebanyak _____ hari kerja.

Pasal 6
CUTI

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama _____ hari dihitung secara proporsional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan, dan hak cuti diperoleh setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama _____ .



Pasal 7
PERPANJANGAN MASA KONTRAK

Apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA sebagai pegawai, maka Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KEDUA. Dan, apabila setelah masa perjanjian ke-2 berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengangkat-an PIHAK KEDUA sebagai pegawai tetap.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT KUASA SUBSTITUSI

92. SURAT KUASA SUBSTITUSI

SURAT KUASA SUBTITUSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____

Menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa berdasarkan akta yang dibuat di hadapan Notaris _____ di _____ tertanggal _____ Nomor _____ telah diberi kuasa untuk sebagian maupun untuk seluruhnya oleh Tuan _____ pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , untuk melakukan segala sesuatu, menyerahkan dan/atau memindahkan hak dengan cara apa pun dan kepada siapa pun, atas:
- Sebuah tanah dan bangunan hak milik, seluas _____ m2 (_____meter persegi) yang terletak di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ . Gambar situasi nomor _____ tanggal _____ atas nama _____ .
Bahwa saya _____ hendak mempergunakan hak substitusi yang telah diberikan kepada saya tersebut dengan akta tertanggal _____ Nomor _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ .
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya memindahkan/ mensubstitusikan kepada:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____
Seluruh kuasa yang termuat dalam akta kuasa tertanggal _____ Nomor _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ ; yang pokoknya berbunyi sebagai berikut:

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi kuasa _____ tersebut menjual/mengoperkan, menyerahkan dan/atau memindahkan hak dengan cara apa pun dan kepada siapa pun, demikian dengan harga yang layak oleh yang diberi kuasa untuk jual-beli tanah dan bangunan hak milik seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ gambar situasi Nomor _____ tertanggal _____ dan yang ditimbang baik oleh yang diberi kuasa.
Menerima harga penjualan/pengoperannya dan memberi kuitasi untuk segala penerimaan uang.
Selanjutnya untuk mewakili pemberi kuasa _____ sepenuhnya di mana pun dan terhadap siapa pun juga, dalam hal segala hal dan segala urusan sebagai yang berhak penuh dan pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut, sehingga yang diberi kuasa berhak dan berwewenang uuntuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pemberi kuasa _____ sendiri sebagai yang berhak penuh/pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut sekarang dan atau di kemudian hari, berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakan, tidak ada yang dikecualikan.
Untuk urusan-urusan tersebut di atas menghadap di mana pun dan memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, menandatangani surat-surat permohonan, akta-akta, dan surat-surat lainnya.

Demikian kuasa subsitusi ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari _____ tanggal _____ .


Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materei
Rp 6000
(___________) (____________)

SURAT KUASA PENGURUSAN DEPOSITO

91. SURAT KUASA PENGURUSAN DEPOSITO

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____
Dengan ini memberi kuasa kepada:
PT _____ , berkedudukan di _____ .

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjalankan segala hak yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atas:
- _____
- _____
- _____

Semuanya tertulis atas nama pemberi kuasa, menerima bunga-bunganya setiap bulan, mencairkan deposito (deposito), dan/atau memasukkan kembali deposito (-deposito).

Untuk itu:
menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani tanda-tanda terima dan/atau surat-surat lainnya. Singkatnya, mengenai hal-hal tersebut melakukan apa pun juga yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga walaupun untuk suatu tindakan itu diperlukan khusus, kuasa tersebut supaya dianggap telah diberikan dengan ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apa pun juga.

Pemberi Kuasa,

( __________ )

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

90. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJAMIN.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ , selanjutnya disebut BANK.

Kedua belah pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh _____ selanjutnya disebut Peminjam; kepada BANK, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik berdasarkan Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya, tetapi tidak terbatas pada Pengakuan Utang Nomor _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ atau Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan BANK, atau setiap perpanjangannya, penambahannya perubahannya, serta penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain, jumlah termasuk biaya. Biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut “Utang”) dan untuk memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, PENJAMIN dengan ini memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK. Dan, BANK dengan ini menerima jaminan gadai tersebut di atas dari PENJAMIN, yaitu:
Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada BANK (selanjutnya disebut “Bank Pemegang Dana”) seperti disebut dalam: _____ .
Tertulis atas nama PENJAMIN (selanjutnya disebut “Bilyet Deposito”) berikut segala hak dan tagihan-tagihan yang dimiliki PENJAMIN dan/atau yang dapat dijalankan oleh PENJAMIN atas dana di bawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito”).

BANK menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini:
1. PENJAMIN dengan ini menyerahkan Bilyet Deposito tertulis atas nama PENJAMIN kepada BANK untuk disimpan dan digunakan BANK guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
2. PENJAMIN menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya PENJAMIN semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan, di-cedeer, atau dipertanggungkan secara apa pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara, atau sengketa. Dan, oleh karenanya BANK dibebaskan oleh PENJAMIN dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
3. Mengenai besarnya jumlah tagihan BANK pada setiap waktu terhadap PEMINJAM yang dijamin dengan jaminan gadai atas Dana Deposito tersebut, PENJAMIN setuju bahwa pernyataan BANK berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna.
Penjamin setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/ kealpaan PEMINJAM menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.
Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan BANK terhadap PEMINJAM itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan PEMINJAM dalam hubungan ini. Dan, Bank Pemegang Dana berwenang. Dan, dengan ini dikuasakan oleh PENJAMIN untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas permintaan pertama BANK, dengan dibebaskan oleh PENJAMIN dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa pun berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.
Dalam hal sesuatu kewajiban Peminjam menurut Pengakuan Utang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
PENJAMIN menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terutang oleh Peminjam kepada BANK, kecuali seperti ditentukan di bawah ini.
PENJAMIN mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana Deposito guna membayar utang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada PENJAMIN dan bilamana PENJAMIN dapat membuktikan di Pengadilan bahwa utang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK, BANK wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apa pun dari BANK.
4. PENJAMIN dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apa pun untuk:
a. atas nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang, menagih, mengambil, dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasar-kan Dana Deposito dapat dijalankan PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah, dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali utang-utang Peminjam kepada BANK, serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya;
c. mengurus perpanjangan/pembaruan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank Pemegang Dana, serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang diubah, diperbarui, atau diperpanjang;
d. Peminjam dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini. Dan, Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan dari Per-janjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur dalam Pengakuan Utang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub dalam Perjanjian Utang No. _____ tanggal _____ dibuat di hadapan _____
5. Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada BANK, dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan utang Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN.
6. Peminjam dengan ini menjamin PIHAK KEDUA; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apa pun juga.
7. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang.
8. Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ .

PENJAMIN BANK

________ ____

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

89. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ , selanjutnya disebut BANK.

Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
― Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat di bawah tangan tanggal _____ DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ .
― Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
― Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
― Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
- Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor _____ , satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan _____ . Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
― Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
― Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
― Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
― DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
― Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut, maka ia berjanji dan mengikat diri pula untuk membayar denda kepada Bank sebesar Rp. _____ , (_____ Rupiah) untuk setiap hari kelambatan penyerahan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut.
― Pemberi Jaminan sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena hal berupa apa pun dengan hak substitusi maupun asumsi kepada Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ dan baik bersama-sama maupun masing-masing untuk:
a. mengajukan dan mengurus permohonan Hak atas Tanah tersebut;
b. manakala oleh pihak yang berwajib telah dikeluarkan hak atas tanah yang baru atas nama Pemberi Jaminan, BANK berhak menerima tanda bukti hak tanah/sertifikat tersebut, dan setiap saat bebas mengadakan perubahan, pembetulan/atau pembaruan atas akta pengikatan ini, yaitu membuatkan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan akta Pemberian Hak Tanggungan dengan memakai syarat-syarat dalam pasal-pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor _____ Tahun _____ (_____), untuk kemudian mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Badan Pertanahan setempat.
― Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas, dikuasakan menghadap kepada Pejabat Instansi Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Umum (Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah), memberikan keterangan-keterangan mengisi surat permohonan/atau pernyataan, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat/akta.
― Semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BANK untuk keperluan tersebut di atas, menjadi beban dari DEBITUR dengan cara mendebet pada rekening Debitur seluruh biaya sertifikat dibayar oleh Penjamin.
― Kuasa-kuasa yang tersebut di atas merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas, dan karenanya, maka kuasa-kuasa itu tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan alasan-alasan apa pun juga terutama sebab-sebab untuk mengakhiri sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata selama peminjam belum membayar kembali dan melunasi utangnya atau memenuhi kewajibannya kepada BANK, baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan. Surat Perjanjian Kredit dan atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas.
- bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.

DEBITUR BANK

_______ ____

SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

88. SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____
Alamat : _____
Pekerjaan : _____
Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur dari dan sebagai untuk dan atas nama perseroan PT _____ yang berkedudukan di alamat _____ , selanjutnya disebut sebagai ‘PERUSAHAAN’.

Untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal _____ Perusahaan telah MENARIK KEMBALI surat kuasa yang telah diberikan oleh PERUSAHAAN kepada:
Nama : _____
Alamat : _____
Pekerjaan : _____

Surat kuasa ini dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup tertanggal _____ dan dilegalisasi oleh Notaris _____ di _____ tertanggal _____ Nomor _____ , sehingga surat kuasa tersebut ‘Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi’.

Demikian surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di _____ pada hari ini, tanggal _____ .


(kota), (tanggal, bulan, tahun)
Pemberi Kuasa
Meterai Rp 6000
(____________)

SURAT KUASA BELI

87. SURAT KUASA BELI

SURAT KUASA BELI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
A l a m a t :

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

N a m a :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
A l a m a t :

K H U S U S

Untuk dan atas nama serta sah mewakili pemberi kuasa tersebut membeli atas:
Sebidang tanah pertanian/sawah Hak Milik No. _____ seluas + _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di _____ .

Untuk keperluan yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap kepada pejabat yang berwenang diantaranya PPAT dan NOTARIS, memberikan keterangan-ke-terangan, membuat, suruh membuat, menandatangani surat-surat penting/akta jual-beli, membayar atas harga tanah yang dibeli tersebut di atas, meminta kuitansi/tanda terima lainnya, menerima segala sesuatu yang dibeli dari penjual, se-lanjutnya menjalankan apa yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa untuk men-cukupi maksud tersebut di atas.

Kota, _____
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

_____________ ____________

SURAT KUASA MENJUAL TANAH dan bangunan

86. SURAT KUASA MENJUAL TANAH dan bangunan

KUASA UNTUK MENJUAL

Yang bertandatangandibawah ini:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
- sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.

(kota) (tanggal)
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

____________ _____________

SURAT KUASA AMBIL

85. SURAT KUASA AMBIL
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini menunjuk Domisili Hukum dan memberikan Kuasa kepada:
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

Untuk mengurus Proses Peralian Hak pada Kantor Pertanahan _____ , atas: Sertifikat Hak Milik Nomor:_____ , seluas + _____ m2 ( _____meter persegi), terletak di Desa _____ Tercatat atas nama _____ . Dan, apabila sertifikat tersebut telah selesai prosesnya berhak untuk mengambilnya.

Guna keperluan tersebut di atas Pemegang Kuasa diberi kewenangan untuk menghadap Pejabat di mana saja diperlukan, serta menandatangani Surat-surat, Akta-akta, dan selanjutnya melakukan apa pun juga untuk keperluan Pemberi Kuasa.

Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Kota, tanggal)

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

_____________ ____________

SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

83. SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa pada hari ini _____ tanggal _____ , telah melepas Hak Bersama atas Sebidang Tanah Sawah Pertanian seperti tertulis dalam Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi), terletak di _____ .
2. Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut telah menjadi milik _____ , yaitu _____ .
3. Bahwa untuk itu maka dengan ini saya memberikan kuasa kepada _____ yang bernama:
a. _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ bertempat tinggal di _____ . Pemegang kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
b. _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ bertempat tinggal di _____ . Pemegang kartu Tanda Penduduk Nomor _____ .

Untuk mengalihkan hak tersebut di atas kepada siapa pun baik melalui pembagian hak bersama maupun lainnya.
Guna keperluan tersebut di atas Pemegang Kuasa diberi kewenangan untuk menghadap PPAT serta menandatangani Akta-akta, surat-surat dan warkah-warkah yang berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini saya buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota, hari, tanggal
Yang Menerima Kuasa Yang Menyatakan/Menguasakan

_________________ _________________________

SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

83. SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

SURAT PERNYATAAN DAN KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa pada hari ini _____ tanggal _____ , telah melepas Hak Bersama atas Sebidang Tanah Sawah Pertanian seperti tertulis dalam Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi), terletak di _____ .
2. Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut telah menjadi milik _____ , yaitu _____ .
3. Bahwa untuk itu maka dengan ini saya memberikan kuasa kepada _____ yang bernama:
a. _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ bertempat tinggal di _____ . Pemegang kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
b. _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ bertempat tinggal di _____ . Pemegang kartu Tanda Penduduk Nomor _____ .

Untuk mengalihkan hak tersebut di atas kepada siapa pun baik melalui pembagian hak bersama maupun lainnya.
Guna keperluan tersebut di atas Pemegang Kuasa diberi kewenangan untuk menghadap PPAT serta menandatangani Akta-akta, surat-surat dan warkah-warkah yang berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini saya buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota, hari, tanggal
Yang Menerima Kuasa Yang Menyatakan/Menguasakan

_________________ _________________________

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG

82. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG

PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, _____ , tanggal _____ , bulan _____ , tahun _____ , telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang memberikan dana pinjaman kepada perorangan atau perusahaan yang akan membeli barang-barang elektronik secara kredit (yang selanjutnya disebut Barang).
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang menjual barang-barang elektronik kepada pihak konsumen yang membutuhkan barang tersebut.

Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dalam menjual dan mendanai kebutuhan para pembeli barang secara kredit dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun sejak Perjanjian ini ditandatangani.
Perpanjangan jangka waktu kerja sama ini dapat dilakukan dalam hal kedua belah pihak menyetujui dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 2
WILAYAH PEMASARAN

Dalam menjalankan pemasaran barang-barang elektronik tersebut berada pada wilayah pemasaran PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
PERIZINAN

1. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya, dan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.
2. PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya dan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan proses pendanaan secara cepat atas setiap calon debitur yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA untuk setiap kali terjadi transaksi, dalam waktu _____ (_____) hari kerja setelah calon debitur yang diajukan PIHAK KEDUA disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dan seluruh dokumen, aplikasi, tanda terima Barang kekonsumen, serta faktur atau invoice telah diserahkan dan diterima baik dan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.
3. Jumlah uang yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sejumlah uang yang sama dan sesuai dengan jumlah yang tertera pada faktur dengan terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah pembayaran pertama yang dilakukan oleh konsumen.
4. PIHAK PERTAMA akan menepatkan _____ (_____) orang petugas pada outlet PIHAK KEDUA untuk membantu menjalankan proses otorisasi dan transaksi.

Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib memberikan dokumen yang dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tepat waktu, lengkap, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA berselisih dengan konsumen, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera menyelesaikan perselisihan tersebut dengan segera dan tuntas tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuanketentuan yang berlaku khususnya mengenai peraturan tentang perlindungan konsumen dalam hal penukaran Barang, pengembalian Barang, atau uang, masalah pelayanan, masalah harga, dan lain-lain.
4. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA maupun nama baik PIHAK KEDUA dalam menjual Barang PIHAK KEDUA maupun saat berlangsung-nya perjanjian pembiayaan secara angsuran antara PIHAK PERTAMA dengan debitur yang pembeliannya diperoleh dari PIHAK KEDUA.

Pasal 6
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan meminta atau mengambil uang pembayaran angsuran dari debitur apabila debitur keliru melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA secara sengaja atau tidak sengaja menyerahkan uang pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menghindari keraguan atas keamanan dan membuktikan itikad baik dari PIHAK KEDUA atas dana yang disiapkan kepada pembeli Barang PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Semua konsumen dijamin telah melakukan pembayaran pertama serta potongan yang lain pada saat sebelum pengiriman barang itu dilakukan.
2. Kepemilikan atas barang yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pembeli barang sesuai dengan jenis yang tertera pada faktur. Dan, Barang yang diserahkan tersebut bebas dari beban jaminan apa pun.
3. PIHAK KEDUA tidak pernah mengadakan perjanjian apa pun dengan pihak pembeli barang selain jual beli atas barang tersebut.
4. PIHAK KEDUA senantiasa akan memberikan jaminan pabrik atas Barang yang dibeli konsumen sesuai dengan ketentuan jaminan dari pihak pabrik yang membuat barang itu.

Pasal 8
KEADAAN LALAI

PIHAK KEDUA berada dalam keadaan lalai apabila terjadi keadaan-keadaan sebagaimana yang dimaksud di bawah ini:
1. PIHAK KEDUA memberikan data atau keterangan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau bertentangan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai memenuhi salah satu dari ketentuan atau Perjanjian ini.
3. Terhadap PIHAK KEDUA diajukan permohonan kepailitan oleh pihak ketiga.
4. Harta kekayaan PIHAK KEDUA disita oleh pengadilan.
5. PIHAK KEDUA melakukan tindakan terhadap harta kekayaan sebagai berikut:
- Mengurangi atau menghentikan usaha binis PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak mampu membayar utang-utang yang sudah jatuh tempo.
- Melakukan pemanggilan terhadap para kreditur dalam rangka utang-utang PIHAK KEDUA.
- Menjual secara borongan sebagian usaha atau seluruh usaha PIHAK KEDUA.

Pasal 9
FORCE MAJEURE

1. Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, atau kondisi lain yang terbukti terjadi di luar kebiasaan masing-masing pihak untuk mengendalikan.
2. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.

Pasal 10
SANKSI

1. Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari ketentuan yang ada pada Perjanjian ini, atau PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya sebagai-mana tercantum dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera dan seketika membayar seluruh jumlah tagihan yang belum terbayar oleh konsumen tesebut.
2. Adanya pembayaran tersebut tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan upaya hukum lainnya kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat dari terjadinya apelanggaran dan atau kelalaian PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PAJAK

Seluruh pajak baik secara langsung atau tidak langsung yang timbul sehubungan dengan adanya transaksi jual beli barang antar PIHAK KEDUA dengan pihak konsumen ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PENGALIHAN PERJANJIAN

Selama masa berlaku Perjanjian ini kedua belah pihak dengan cara dan alasan apa pun juga tidak dibenarkan dan tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban masing-masing atas Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya.





Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis _____ (_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini dengan cara apa pun tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sehubungan dengan tagihan-tagihan para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau sehubungan dengan transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Pemutusan Perjanjian tersebut oleh Para Pihak tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan karenanya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

81. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

Pada hari _____ Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____ yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tesebut.

Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Maintenance ini dengan syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan Banking Smart System dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi sistem yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa: Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
4. Help Desk: PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.
5. Data Support: Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari pihak I dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
6. Kunjungan Langsung: Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 jam.

Pasal 2
HAL-HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJA SAMA

1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan-laporan atau angka-angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK KEDUA, dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 3
BIAYA DAN JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerja sama yang baru. Atas kerja sama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.


Pasal 4
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG

1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training, tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.
3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

Pasal 5
LAIN-LAIN

PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen, dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERTUNJUKAN MUSIK

80. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERTUNJUKAN MUSIK

PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA MANAGEMEN MUSIK DENGAN PENYELENGGARA ACARA

Pada hari _____ Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajemen Musik _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ , yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan _____ , dan PIHAK KEDUA menyatakan mengundang PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara _____ .

Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik _____ yang diselenggarakan pada tanggal _____ di _____ .
2. Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah _____ dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan malam hari, atau tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.
3 Bila pada pelaksanaannya, karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul ____ (untuk pertunjukan malam hari), atau pukul ____ (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul ____ untuk pertunjukan malam hari, atau pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan perjanjian baru di luar Perjanjian ini.

PASAL 2
T U J U A N

1. Penggunaan Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.
2. Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini.

PASAL 3
B I A Y A

1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp _____ (_____ Rupiah) yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
2. Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut:
(1) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, yaitu pada tanggal _____ , Rp _____ .
(2) Pelunasan sisa pembayaran Rp _____ dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK PERTAMA berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota _____), yaitu pada tanggal _____ atau 3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sound check (untuk dalam kota _____), yaitu pada tanggal _____ .
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada Pasal 1 Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menyediakan panggung, peralatan band, dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini, yaitu _____ , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.
3. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
4 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHA KPERTAMA dalam Perjanjian ini.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN

1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang Rupiah sebanyak nilai total Perjanjian ini, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).

PASAL 7
JAMINAN

1. PIHAK PERTAMA akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak lang-sung mempengaruhi Perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan Per-janjian ini.

PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristi-wa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas.
2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri.

Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EVENT ORGANIZER PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EO

79. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EVENT ORGANIZER
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EO

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama : _____
Alamat : _____
Jabatan : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan PT _____berdasarkan Anggaran Dasar Nomor _____ tertanggal _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : _____
Alamat : _____
Jabatan : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Even Organizer yang akan mengadakan kegiatan _____ .
Jangka waktu penyelenggaraan _____ ini dilakukan selama _____ terhitung sejak tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ .
Bahwa PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk menyediakan tempat untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia menyediakan tempat kepada PIHAK PERTAMA untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Untuk pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1
MAKSUD

PIHAK PERTAMA bermaksud menggunakan Gedung milik PIHAK KEDUA sebagai tempat penyelenggaraan acara _____ , dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut.

Pasal 2
WAKTU KEGIATAN

1. Acara ini akan dilaksanakan setiap hari _____ selama _____ sejak tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ .
2. Lama waktu untuk sekali penyelenggaran adalah _____ jam dimulai pada pukul _____ sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas persiapan kegiatan yang diselenggarakan di tempat PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan seluruh perangkat seluruh sound system yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut.
3. PIHAK PERTAMA menyediakan sendiri Pemandu Acara dan tenaga-tenaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
4. Menggunakan tempat tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukkannya menurut Perjanjian ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan tempat acara dengan fasilitas sebagai berikut:
1. Menyediakan lampu penerangan sesuai dengan daftar yang terlampir.
2. Menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi pengunjung.
3. Menjaga keamanan selama dalam penyelenggaraan kegiatan pameran ini.


Pasal 5
BIAYA

Biaya seluruh pemakaian tempat acara beserta fasilitas-fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 6
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran biaya pemakaian tempat acara dan fasilitas-fasilitas tersebut ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatangan Perjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayar sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni pada tanggal _____ .
c. Tahap ketiga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dibayar pada hari terakhir pelaksanaan acara _____ , yakni pada tanggal _____ .
Seluruhnya dibayar secara tunai di tempat PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PEMBATALAN

1. Perjanjian kerja sama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetuju-an pihak lainnya.
2. Pembatalan oleh satu pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
FORCE MAJEURE

1. Force Majeure yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya event, seperti bencana alam, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majaure, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan _____ .

Demikian surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (_________)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL PERJANJIAN KERJA SAMA

78. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL
PERJANJIAN KERJA SAMA
DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ .
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak bertindak masing-masing dalam kedudukan mereka di atas, menerangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian ini:
Bahwa guna memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh Bank Umum sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor _____ Tanggal _____ dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu ke waktu, serta dalam rangka ekspansi usaha dari PIHAK PERTAMA dalam menyalurkan fasilitas pem-biayaan kepada para konsumennya, maka atas permintaan PIHAK PERTAMA tersusun suatu konsep kerja sama dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Lembaga Pembiayaan, antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas telah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
DEFINISI

Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain, maka istilah-istilah sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti atau diinterpretasikan sebagai berikut:
A. Anjak Piutang berarti pengambilalihan tagihan PIHAK PERTAMA kepada Nasa-bah yang berupa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA ber-dasarkan Perjanjian ini.
B. Dokumen Transaksi berarti Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya se-hubungan dengan Fasilitas KUK baik yang telah ada maupun yang ada di kemudian hari termasuk perubahan, penambahan, pembaruannya, serta perpanjangannya.
C. Faktor Bunga Piutang berarti suatu bunga atas transaksi Anjak Piutang yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) PIHAK PERTAMA dengan suatu tingkat bunga yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
D. Fasilitas KUK berarti fasilitas kerja sama dengan cara anjak piutang yang dilakukan PIHAK KEDUA dalam bentuk Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berdasarkan syarat dan ketentuan yang termaktub di dalam Perjanjian ini.
E. Hari Kerja berarti hari di mana bank-bank di _____ dibuka untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring.
F. Utang berarti seluruh jumlah Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA atau sisanya yang belum lunas berikut dengan bunga, bunga denda, biaya dan ongkos-ongkos berdasarkan Perjanjian ini dan Doku-men Transaksi.
G. Jangka Waktu Fasilitas Kredit Usaha Kecil berarti jangka waktu _____ (_____) bulan yang dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otonomis setiap tahun, sehingga total jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah _____ (_____ ) tahun.
H. Komitmen berarti kesanggupan PIHAK KEDUA untuk menyalurkan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA menurut ketentuan dari Per-janjian ini.
I. Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti Kredit Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan SEBI 26.
J. Nasabah berarti nasabah debitur dari PIHAK PERTAMA baik secara perorangan maupun berbentuk badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah atau akan mendapatkan suatu fasilitas pembiayaan dari PIHAK PERTAMA yang memenuhi kriteria yang di-syaratkan untuk dikategorikan sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK) sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
K. Pemberitahuan Penarikan berarti pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
L. Perjanjian Anjak Piutang berarti perjanjian anjak piutang yang isinya mengenai pengalihan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK)/piutang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
M. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti penarikan sebagian atau keseluruhan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.
N. Peristiwa cidera janji berarti peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian ini.
O. Perjanjian Kredit berarti perjanjian (perjanjian) kredit atau perjanjian (perjanji-an) fasilitas pembiayaan atau dokumen serupa yang isinya mengenai pemberian fasilitas keuangan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah dan telah diterimanya fasilitas tersebut oleh Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.
P. Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti pinjaman (pinjaman) atau fasilitas (fasilitas) pembiayaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.
Q. Piutang berarti piutang PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berupa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dialihkan secara Anjak Piutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk seluruh hak-hak yang melekat atas piutang tersebut dan jaminan-jaminan yang dibuat atasnya tanpa terkecuali.
R. Rekening Penampungan berarti rekening yang akan dibuka PIHAK PERTAMA pada Bank dan untuk menampung dana pembelian piutang secara anjak piutang dari PIHAK KEDUA.
S. SEBI, berarti Surat Edaran Bank Indonesia No. _____ Tanggal _____dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu ke waktu, yang mengatur tentang Kredit Usaha Kecil.
T. Tanggal Pembayaran Bunga Piutang berarti tanggal yang jatuhnya pada Hari Kerja sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang dan pembayaran Faktor Bunga piutang yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
U. Tanggal Penggunaan Fasilitas berarti tanggal yang merupakan Hari Kerja yang diusulkan dan diajukan oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan penarikan sebagaimana ternyata dalam Pemberitahuan Penarikan berdasarkan ketentuan Pasal 4a(iv) Perjanjian ini.
V. Wakil PIHAK KEDUA berarti PIHAK PERTAMA yang bertindak selaku wakil dari PIHAK KEDUA yang bertindak untuk mengelola, menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang dan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) untuk kepentingan PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 2
FASILITAS KUK

1. PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA untuk suatu jumlah maksimum keseluruhan dan tidak melebihi Rp _____ (_____ Rupiah)waktu ke waktu selama jangka waktu Perjanjian ini dengan cara penarikan berulang-ulang (revolving basis).
Sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK KEDUA dengan di-administrasikan oleh PIHAK PERTAMA melakukan anjak piutang atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang yang akan dibuat dari waktu ke waktu selama jangka waktu fasilitas KUK.
Jumlah keseluruhan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat ditransaksikan secara anjak piutang berdasarkan Perjanjian ini adalah dari waktu ke waktu tidak melebihi jumlah maksimum fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) sebagaimana diuraikan dalam paragraf di atas dan dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 3 (i) Perjanjian ini.
2. Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan dari suatu badan Pemerintah yang berwenang, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan memenuhi Komitmennya, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, Komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir dan PIHAK PERTAMA harus segera mengambil alih seluruh Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA oleh Nasabah, berdasarkan permintaan pertama yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
3. Apabila karena suatu sebab, setelah penandatanganan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini sehingga Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) tidak dapat diberikan melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar setiap kerugian dan biaya-biaya yang timbul dari akibat tersebut kepada PIHAK KEDUA.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemilihan secara selektif atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan dengan cara anjak piutang kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan bahwa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat dialihkan hanyalah yang tergolong lancar dan mempunyai catatan serta dokumen yang lengkap dan memuaskan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyampaikan nama-nama dan data-data serta dokumentasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dari setiap Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan yang menurut penilaian PIHAK KEDUA sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menolak Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dan ditentukan sendiri oleh PIHAK KEDUA.
5. Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dipenuhi.
6. A. PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA selaku Wakil PIHAK KEDUA untuk:
(i) menata-usahakan, meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dan jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut;
(ii) melaksanakan setiap hak PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK); dan
(iii) segala sesuatu yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK).
Dengan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk segera memberitahukan setiap tindakan yang dilakukannnya sehubungan dengan kuasa tersebut kepada PIHAK KEDUA.
B. PIHAK KEDUA dengan ini menunjuk dan mengangkat PIHAK PERTAMA untuk bertindak selaku Wakil PIHAK KEDUA yang akan:
(i) menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan Nasabah;
(ii) menata-usahakan dan meng-administrasikan seluruh jaminan yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa terkecuali.
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima sepenuhnya pengangkatan dan penunjukan selaku Wakil PIHAK KEDUA tersebut, khusus dalam berhubungan dengan para Nasabah dan pengelolaan segala sesuatunya sehubungan dengan transaksi sehari-hari yang berkaitan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa adanya suatu kewajiban apa pun dari PIHAK KEDUA untuk memberikan imbalan kepada Wakil PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini.
Pengangkatan sebagai Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini hanya akan berakhir sepanjang seluruh kewajiban PIHAK PERTAMA dan/atau Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi telah terpenuhi dan diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
C. Penunjukan Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini dapat diakhiri oleh PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atas dasar pertimba-ngan sendiri, termasuk apabila Wakil PIHAK KEDUA telah baik sengaja maupun tidak sengaja telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Dalam hal terjadi pengakhiran tersebut PIHAK KEDUA atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengambil tugas dan tanggung jawab Wakil PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
D. Apabila dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menugaskan siapa pun sebagai wakilnya untuk melakukan pengawasan atas pengadministrasian dan pengelolaan termasuk untuk menjadi petugas yang berwenang untuk mengelola barang barang jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diadministrasikan dan dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK KEDUA.
E. PIHAK KEDUA baik secara periodik maupun sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atau pemeriksaan atas catatan, buku dan keadaan sebenarnya atas status suatu Piutang yang dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA. Atas pemeriksaan atau inspeksi tersebut, Wakil PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi semua permintaan data, informasi, keterangan yang diajukan oleh Bank atau wakilnya tersebut.
F. Dalam hal dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menyelamatkan atau melindungi kepentingan PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mengambil alih tugas dan fungsi Wakil PIHAK KEDUA dalam meng-administrasikan dan mengelola jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan memberikan suatu pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Wakil PIHAK KEDUA mengenai pengalihan tersebut.
Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut Wakil PIHAK KEDUA wajib tanpa ditunda untuk segera memenuhinya dan melaksanakan permintaan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Pasal 3
PRASYARAT

Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA baru berhak mengajukan Pemberitahuan Penarikan; dan PIHAK KEDUA baru berkewajiban untuk memberikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) apabila PIHAK PERTAMA telah memenuhi ketentuan prasyarat, sebagai berikut:
a. Dokumen Transaksi telah ditandatangani dan mengikat Para Pihak secara sah menurut hukum.
b. PIHAK PERTAMA telah membuka rekening penampungan pada PIHAK KEDUA.
c. Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagaimana diuraikan di bawah ini, suatu kriteria mana yang dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA, yaitu:
i. kredit atau pembiayaan pernasabah tersebut tidak boleh melebihi Rp _____ ;
ii. penggunaan kredit atau pembiayaan tersebut adalah untuk keperluan Nasabah dalam melakukan pembelian: kendaraan mobil baik baru maupun bekas, kendaraan sepeda motor baru, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman yang jatuh temponya tidak melebihi tanggal jatuh tempo Perjanjian ini. Khusus untuk mobil bekas jangka waktu pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) ditambah dengan usia kendaraan yang bersangkutan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kredit tidak boleh melebihi _____ (_____) tahun;
iii. realisasi pemberian fasilitas KUK akan dilakukan dengan membiayai _____ % (_____ persen) dari kewajiban nasabah yang diajukan untuk dijadikan Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan uang muka yang telah dibayarkan oleh Nasabah sebesar _____ % (_____ persen) dari harga barang yang dibiayai (harga on the road) oleh atau melalui PIHAK PERTAMA, atau berdasarkan persentase lainnya yang dari waktu ke waktu disetujui oleh PIHAK KEDUA;
iv. fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersifat revolving basis. Di mana nasabah yang telah melunasi kewajibannya dapat digantikan nasabah baru sepanjang masih dalam batas plafon yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA;
v. Account Receivable yang di-factoring-kan sebelumnya harus dalam keadaan lancar dengan minimal cicilan sudah 1 (satu) kali dan lancar;
vi. tanggal perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan antara PIHAK PERTAMA dengan Nasabah tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilakukannya penarikan pertama fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.
d. PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari Anggaran Dasar PIHAK PERTAMA yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan risalah-risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai perubahan pengurus PIHAK PERTAMA hingga saat Perjanjian ini ditandatangani.
e. PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari kelangsungan usaha PIHAK PERTAMA yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan termasuk tidak terbatas pada Izin Prinsip dan Izin Operasi sebagai Lembaga Pembiayaan, Izin-izin lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Keterangan Domisili, dan lainnya.
f. PIHAK KEDUA telah menerima dokumen-dokumen lainnya yang secara wajar diminta kepada PIHAK PERTAMA.
g. Pada saat itu tidak sedang terjadi atau berlangsung suatu kejadian pelanggaran/kelalaian berdasarkan Perjanjian ini.
h. Surat dari PIHAK PERTAMA yang melampirkan keterangan identitas dan contoh tanda tangan dari orang-orang yang diberi hak untuk menandatangani Doku-men Transaksi.
i. PIHAK PERTAMA telah menerima Pemberitahuan Penarikan yang penarikan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dilakukan secara kolektif (batch) dengan jumlah minimal Rp _____ .

Pasal 4
PENARIKAN

PIHAK PERTAMA hanya dapat melakukan Anjak Piutang apabila syarat dan ketentuan di bawah ini telah dipenuhi:
a. Ketentuan Umum penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara Anjak Piutang.
i. Pemenuhan ketentuan prasyarat:
PIHAK PERTAMA sudah harus memenuhi seluruh ketentuan prasyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini dan menyerahkan Pemberitahuan Penarikan pada Hari Kerja dan pada masa penarikan kepada PIHAK KEDUA.
ii. Syarat Pemberitahuan Penarikan:
Pemberitahuan penarikan harus menyebutkan jumlah dan jadwal dari setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikehendaki PIHAK PERTAMA dan disertai dengan rincian/daftar dari pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dari Nasabah yang bersangkutan beserta bukti-bukti yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
iii. Pengikatan:
Pemberitahuan penarikan yang diterima PIHAK KEDUA tidak dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan sehingga pemberitahuan penarikan yang telah diterima PIHAK KEDUA akan mengikat PIHAK PERTAMA.
iv. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK):
Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) hanya dapat diminta atau dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal-tanggal sebagai berikut yaitu: _____ setiap bulan berjalan selama jangka waktu penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan mengirimkan pemberitahuan penarikan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja sebelum Tanggal Penggunaan Fasilitas.
v. Sanksi:
PIHAK PERTAMA akan membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar suku bunga yang berlaku atas jumlah yang dibatalkan penarikannya untuk selama jangka waktu sejak tanggal pemberitahuan penarikan sampai dengan tanggal penggunaan fasilitas yang diusulkan sebagai akibat dibatalkan, ditarik, atau dicabutnya pemberitahuan penarikan oleh PIHAK PERTAMA.
vi. Berakhirnya kewajiban PIHAK KEDUA:
Setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), kewajib-an PIHAK KEDUA untuk memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berakhir.
b. Ketentuan khusus atas setiap penarikan:
1. Harga pembelian secara Anjak Piutang: Anjak Piutang atas pinjaman KUK akan dilakukan secara kelompok (batch) dengan harga pembelian Piutang berdasarkan sisa pokok pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya Anjak Piutang oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 3.c.(iii) Perjanjian ini.
2. Dokumen yang harus disampaikan:
Pada setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK PERTAMA harus menyampaikan kepada PIHAK KEDUA dengan mengikuti syarat dan ketentuan Perjanjian dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Perjanjian Anjak Piutang yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
b. Daftar Nasabah secara kolektif (per-batch) yang akan dibiayai melalui penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini;
c. Surat pernyataan dari PIHAK PERTAMA yang isinya antara lain menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab atas per-olehan, penyimpanan dan pemeliharaan atas semua asli Bukti Kepemilik-an Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur asli dan kuitansi blanko dari setiap kendaraan yang dibeli oleh Nasabah bersangkutan yang dibiayai dengan dana fasilitas Kredit Usaha (KlJK) sesuai daftar yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA serta pernyataan mengenai kondisi bahwa kendaraan bersangkutan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lainnya yang tidak berkaitan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini, serta telah diasuransikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (i) Perjanjian ini.
d. Salinan yang sesuai dengan aslinya dan diberi cap atau tulisan “Dijamin-kan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Penyaluran Kredit Usaha Kecil tertanggal hari ini Nomor _____ , atas Perjanjian Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah.
e. Surat pernyataan persetujuan dari Nasabah atas pengalihan utangnya semula kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya beralih kepada PIHAK KEDUA.
f. Aksep/Promes/Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN) yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PIHAK PERTAMA.
3. Tenggang waktu penarikan fasilitas:
Tenggang waktu penarikan fasilitas secara kolektif atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dibatasi, yaitu hanya dapat dilakukan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Jumlah kelipatan:
Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) harus dilakukan minimal sebesar Rp _____ .
5. Pembukuan:
a. PIHAK KEDUA akan membuat dan memelihara pembukuannya suatu catatan/administrasi atas PIHAK PERTAMA mengenai atau sehubungan dengan penyediaan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam bentuk Anjak Piutang yang termaktub dalam Perjanjian ini, dalam catatan/admi-nistrasi mana akan dicatat anjak piutang yang telah ditransaksikan, pembayaran atas jumlah pokok piutang, faktor bunga piutang, atau kewajiban lainnya sehubungan dengan anjak piutang tersebut, serta perhitungan dan pembayaran faktor bunga piutang, bunga denda, biaya, upah, dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.
b. Catatan/administrasi yang dibuat oleh PIHAK KEDUA tersebut merupakan bukti sah dan mengikat terhadap PIHAK PERTAMA mengenai jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah serta kewajiban lain PIHAK PERTAMA dan Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (kecuali jika terdapat kesalahan dalam per-hitungan) akan mempunyai kekuatan bukti sempurna dan mengikat di muka Pengadilan yang berwenang serta akan menjadi dasar bagi PIHAK KEDUA dalam menjalankan hak dan wewenangnya berdasarkan Per-janjian ini.
6. Penghentian penarikan fasilitas:
PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dengan pemberitahuan segera berhak untuk menghentikan permohonan penarikan fasilitas KUK yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA apabila:
i. rasio tunggakan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) di atas 30 (tiga puluh) hari terhadap total tagihan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) melebihi _____ % (_____ persen); dan/ atau
ii. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang belum diterima dari dealer lebih dari _____ (_____) hari kalender mencapai suatu jumlah prosentase melebihi _____ % (_____persen) dari total jumlah Nasabah (termasuk Nasabah lainnya PIHAK PERTAMA);
iii. laporan yang wajib dan seharusnya disampaikan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketentuan Perjanjian ini tidak diterima dengan teratur oleh BANK sebagaimana mestinya;
iv. Dalam hal PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutang yang dimilikinya sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kredit (KUK), maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu Piutang yang akan dialihkan tersebut. Dengan diberikannya hak tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji tanpa dapat dibatalkan atau ditarik kembali dengan cara apa pun (kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA) untuk melaksanakan haknya tersebut apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutangnya.

Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI

a. Jadwal pembayaran kembali piutang-piutang berdasarkan suatu catatan yang dari waktu ke waktu dipelihara oleh PIHAK KEDUA harus dilunasi oleh Nasabah melalui PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA melalui pembayaran per bulan melalui PIHAK KEDUA dengan menggunakan prosedur dan administrasi sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam Perjanjian ini.
b. Cara pembayaran:
i. Semua bentuk pembayaran kembali yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus dilakukan seutuhnya sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian ini dengan tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.
ii. Semua bentuk pembayaran kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar kepada PIHAK KEDUA pada tanggal jatuh tempo dari masing-masing batch penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau piutang yang jatuh tempo atau dipercepat pelunasannya.
iii. Apabila suatu tanggal pembayaran sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA jatuh pada suatu hari yang bukan Hari Kerja, maka tanggal pembayaran tersebut akan jatuh pada tanggal berikutnya yang merupakan Hari Kerja.
c. Sumber pembayaran kembali:
i. Sumber pembayaran kembali untuk fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersumber dari dana pembayaran kembali yang dibayarkan oleh Nasabah sesuai dengan jadwal pembayaran kembali dalam masing-masing Perjanjian Kredit dan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, yang akan ditransfer oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Perjanjian ini.
ii. Sumber pembayaran yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sendiri sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4.b.6 dan Pasal 4.b.7 Perjanjian ini.

Pasal 6
PEMBAYARAN LEBIH AWAL ATAS PINJAMAN KUK

Tanpa mengesampingkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi, apabila terjadi suatu Pembayaran lebih awal secara keseluruhan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah dialihkan secara Anjak Piutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib pada hari kerja yang sama untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis mengenai telah terjadinya pembayaran atau pelunasan lebih awal tersebut, yang isinya antara lain memuat:
(i) jumlah baik utang pokok maupun bunga dari Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibayarkan lebih awal tersebut oleh Nasabah;
(ii) nama Nasabah yang bersangkutan dan suatu keterangan mengenai batch/ke-lompok mana Nasabah tersebut tergabung;
(iii) syarat lain yang diminta dan dianggap perlu oleh BANK berdasarkan pertimba-ngan sendiri.
Pemberitahuan tersebut (apabila ada) harus dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil KUK.
Dana pembayaran piutang secara lebih awal tersebut diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang secara batch.

Pasal 7
FAKTOR BUNGA PIUTANG

a. Besarnya Faktor Bunga Piutang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap tanggal pembayaran Faktor Bunga Piutang yang ditentukan sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, sesuai dengan jadual yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
b. Pemberitahuan Suku bunga atas Faktor Bunga Piutang yang berlaku atas piu-tang akan diberitahukan dengan cara:
i. untuk pertama kali pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara kolektif (batch) yang diusulkan dalam masing-masing pemberitahuan penarikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
ii. untuk penentuan suku bunga selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya suatu masa bunga.
Suku bunga yang diberitahukan oleh PIHAK KEDUA itu mengikat PIHAK PERTAMA untuk dibayarkan kepada PIHAK KEDUA atas jumlah pembayaran kembali pinjaman KUK yang berupa Piutang.
c. Denda
Apabila PIHAK PERTAMA lalai membayarkan jumlah piutang, faktor bunga piutang, provisi, komisi, dan biaya-biaya yang lain sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dan pembayaran mana telah jatuh tempo, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga denda sebesar _____ % (_____ persen) per bulan atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar, terhitung sejak pembayaran itu jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran tersebut dilunasi seluruhnya.
Bunga denda mana harus dibayar sekaligus selambat-lambatnya dalam _____ (_____) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan pertama dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.


d. Hari Bunga
Semua faktor bunga piutang dan bunga denda, dihitung berdasarkan atas jumlah hari yang berlalu, yaitu dimulai dari tanggal penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), tetapi tidak termasuk tanggal pembayaran faktor bunga piutang atau bunga denda yang wajib dibayar dan satu tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
e. Ketidakwenangan Bank
Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan Pemerintah, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan untuk menerima faktor bunga piutang, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA tersebut kepada PIHAK PERTAMA, maka komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir, dan PIHAK PERTAMA harus segera dan seketika memenuhi ketentuan pasal 4.b.6 dan 4.b.7 Perjanjian ini.
f. Pemotongan
Setiap pembayaran faktor bunga piutang oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.
g. Kuasa
PIHAK PERTAMA selama jangka waktu Perjanjian ini memberi kuasa mutlak kepada PIHAK KEDUA, dan kuasa mana tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA untuk memotong atau mendebetkan dari setiap fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik PIHAK PERTAMA atas seluruh biaya dan imbalan jasa yang harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 8
ONGKOS-ONGKOS DAN BIAYA

a. Biaya-biaya
PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA atas semua biaya-biaya berkenaan dengan penyiapan, pembuatan Dokumen Transaksi termasuk biaya-biaya Notaris.
b. Provisi
PIHAK PERTAMA setuju membayar kepada PIHAK KEDUA provisi sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, untuk pertama kali wajib dibayarkan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, untuk tahun-tahun selanjutnya wajib dibayarkan pada tanggal ulang tahun Perjanjian ini dan dihitung berdasarkan plafon fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
c. Imbalan lainnya
Imbalan-imbalan lainnya yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) (jika ada) akan diatur dalam suatu dokumen terpisah yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
d. Potongan
i. setiap pembayaran sebagaimana diatur di dalam Pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.
ii. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk dapat memotong atau mendebet secara langsung dari setiap jumlah fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik untuk pembayaran biaya dan imbalan jasa (jika ada) sebagaimana dimakud dalam pasal ini.

Pasal 9
PAJAK-PAJAK DAN BIAYA TAMBAHAN

Setiap dan semua pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini, baik atas pembayaran atau pelunasan piutang, faktor bunga piutang, provisi, maupun biaya-biaya dan ongkos lainnya, harus dibayar penuh tanpa adanya potongan-potongan dalam bentuk apa pun termasuk pajak-pajak yang secara peraturan dan perundangan harus dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
a. Apabila oleh peraturan yang berlaku, PIHAK PERTAMA diharuskan melakukan pemotongan-pemotongan atas jumlah-jumlah yang harus dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka jumlah yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA itu harus ditambah dengan jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya, sehingga setelah dilakukannya pemotongan tersebut, PIHAK KEDUA tetap menerima (bebas dari tanggung jawab berkenaan dengan adanya pemotongan-pemotongan tersebut) suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah yang sedianya harus diterima seandainya pemotongan-pemotongan tersebut tidak ada.
b. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini untuk mana berdasarkan hukum yang berlaku ia harus melakukan pemotongan, maka PIHAK PERTAMA harus membayar penuh pemotongan tersebut kepada instansi yang berwenang dalam waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dan wajib mengirimkan kepada Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran tersebut, bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
c. PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar seluruh pajak-pajak yang wajib dibayarnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
PERNYATAAN

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa pernyataan-pernyataan tersebut di bawah ini adalah benar, tidak direkayasa, atau dibuat-buat sehingga isinya tidak menyesatkan:
a. Perseroan Terbatas
PIHAK PERTAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak dalam keadaan dibubarkan atau membubarkan diri, atau PIHAK PERTAMA berada dalam keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 146 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: (1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar ke-pentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasar-kan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
b. Badan Hukum
PIHAK PERTAMA tidak akan mengubah status badan hukum perseroan.
c. Anggaran Dasar
Pada tanggal Perjanjian ini, anggaran dasar PIHAK PERTAMA dan perubahannya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas anggaran dasar PIHAK PERTAMA.

d. Kepengurusan
Pada tanggal Perjanjian ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA adalah sebagaimana telah diberitahukan kepada PIHAK KEDUA, sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas pengurus PIHAK PERTAMA.
e. Pemegang Saham
Pada tanggal Perjanjian ini, susunan pemegang saham PIHAK PERTAMA adalah nama-nama sebagaimana dicantumkan dalam dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f. Wewenang
PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian Kredit, memberikan fasili-tas Kredit Usaha (KUK) dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya;
g. Persetujuan
PIHAK PERTAMA telah melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan perundangan yang berlaku serta ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat, menandatangani Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya.
Semua persetujuan, pemberitahuan atau pendaftaran ke instansi pemerintah yang berwenang atau pihak-pihak lainnya yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA untuk membuat-menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya, dan seluruh dokumen yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA telah diperoleh atau dilakukan sehingga tidak mengakibatkan Perjanjian ini dan dokumen tersebut menjadi cacat atau dapat dibatalkan atau tidak berlaku.
Penandatanganan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan atau anggaran dasar PIHAK PERTAMA, dan tidak akan menyebabkan terjadinya cidera janji terhadap perjanjian lain di mana PIHAK PERTAMA merupakan pihak atau hartanya terikat dalam perjanjian lain tersebut.
h. Perjanjian Mengikat
Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya apabila ditandatangani oleh wakil PIHAK PERTAMA yang berwenang merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat PIHAK PERTAMA.
i. Prioritas
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya berkenaan dengan suatu kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA yang telah ada maupun akan ada di kemudian hari yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
j. Perkara
Tidak ada gugatan atau perkara baik perdata maupun pidana di depan badan peradilan atau arbitrase yang sekarang sedang berlangsung yang melibatkan PIHAK PERTAMA.
k. Cidera Janji
PIHAK PERTAMA tidak dalam atau sedang melakukan cidera janji pada perjanjian-perjanjian lain di luar Dokumen Transaksi, di mana mereka menjadi pihak atau di dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut.
l. Informasi
Setiap laporan keuangan PIHAK PERTAMA yang dibuat dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA, adalah lengkap dan benar dan memberikan gambaran yang wajar tentang keadaan keuangan PIHAK PERTAMA pada tanggal tersebut, dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
m. Pihak yang Berwenang
Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen transaksi benar-benar berhak menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut.
n. PIHAK PERTAMA tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali kewajiban-kewajiban pajak yang ditangguhkan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
o. Izin-izin
PIHAK PERTAMA mempunyai dan selalu menjaga keberlakuan, semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
PIHAK PERTAMA akan selalu menaati dan tidak melanggar ketentuan dan persyaratan dari setiap izin-izin tersebut.
p. Laporan Keuangan
Semua laporan keuangan yang diberikan dan/atau akan diberikan PIHAK PER-TAMA kepada PIHAK KEDUA menggambarkan secara benar, tidak menyesatkan atau dibuat sesuai kondisi keuangan PIHAK PERTAMA.
q. Kewajiban Keuangan
Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang tidak dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Sejak tanggal tersebut tidak ada perubahan-perubahan besar terhadap keadaan keuangan PIHAK PERTAMA selain dari apa yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut.
Semua informasi keuangan atau lainnya yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA berkenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah benar dan berisikan fakta-fakta yang diperlukan atau yang dianggap perlu yang harus dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut.
r. Pengulangan
Setiap pernyataan di atas selalu benar pada setiap tanggal penggunaan fasilitas secara kolektif (batch), seandainya semua pernyataan tersebut dibuat pada tanggal tersebut.
s. Status Piutang
PIHAK PERTAMA hanya akan mengalihkan piutang yang dalam keadaan lancar dan baik kepada PIHAK KEDUA, dan piutang tersebut tidak dalam keadaan dijaminkan atau dalam sengketa dengan pihak mana pun.
Seluruh piutang adalah diperoleh dan dimiliki secara sah oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 11
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA selama dalam jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini, atau selama jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), atau masih terdapat Piutang yang masih terutang oleh Nasabah, atau selama masih ada jumlah-jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan selalu memenuhi seluruh kewajiban-kewajibarmya sebagai berikut:
a. Usaha
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan kegiatan usaha berdasarkan peratur-an dan perundangan yang berlaku dengan cara seefektif dan seefisien mungkin dan dengan praktik usaha yang etis dan benar.
PIHAK PERTAMA akan tetap menjaga eksistensi dan kelangsungan usahanya dan tidak akan melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
b. Laporan Keuangan
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada BANK:
(i) dalam 60 (enampuluh) hari kalender setelah akhir setiap semester dari tahun buku yang sedang berjalan atau telah berakhir, salinan neraca dan perhitungan rugi-laba PIHAK PERTAMA yang tidak diaudit (in-house figures), yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia yang diterap-kan secara konsisten;
(ii) dalam waktu _____ (_____) hari kalender terhitung setelah ditutupnya tahun fiskal, neraca, dan perhitungan rugi-laba yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang disetujui oleh PIHAK KEDUA;
(iii) dengan segera, atau yang sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KEDUA atas semua kejadian-kejadian penting yang menyangkut kondisi keuangan PIHAK PERTAMA yang diduga dapat mempengaruhi kegiatan atau operasi perusahaan;
(iv) daftar Outsanding pinjaman (kewajiban Nasabah) setiap bulan paling lambat tanggal _____ (_____) setiap bulannya. Dan Laporan Keuangan tiga bulanan paling lambat _____ (_____) hari setelah periode berakhir.
c. Laporan Piutang
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir setiap bulan dari tahun buku yang sedang berjalan suatu laporan bulanan mengenai Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA sebagai lembaga pembiayaan beserta jadwal jatuh tempo Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA (aging schedule).
d. Pemeriksaan
PIHAK PERTAMA wajib mengizinkan PIHAK KEDUA untuk memeriksa seluruh fasilitas, kegiatan, pembukuan, dan catatan PIHAK PERTAMA dan mewajibkan wakil-wakilnya, karyawannya, akuntan, dan konsultan hukum/pengacaranya, memberikan bantuan mereka sepenuhnya berkenaan dengan pemeriksaan ter-sebut. Dalam hal ini termasuk untuk memeriksa seluruh dokumen yang berkait-an dengan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang disalurkan kepada Nasabah serta melakukan konfirmasi langsung dengan Nasabah yang bersangkutan.
Semua biaya-biaya yang timbul bertalian dengan hal tersebut di atas menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
e. Persetujuan lebih lanjut dari Pemerintah
PIHAK PERTAMA wajib memperoleh atau mendapatkan izin-izin atau memberi-kan laporan-laporan tertentu sehubungan dengan atau yang diperlukan ber-kenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
f. Mematuhi peraturan dan lain-lain
PIHAK PERTAMA berkewajiban mematuhi semua ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga agar semua hartanya yang berguna untuk melaksana-kan kegiatan-kegiatan usahanya selalu dalam keadaan baik, dan mempertahan-kan wadah badan hukumnya dan melaksanakan usahanya dengan baik dan secara efisien.
g. Pajak-pajak
PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh pajak-pajak yang ditimbulkan sehubungan dengan Perjanjian ini tepat waktunya dan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
h. Jaminan lebih lanjut
PIHAK PERTAMA dengan segera dari waktu ke waktu atas permintaan PIHAK KEDUA akan melakukan semua tindakan, menandatangani dokumen, dan memberikan informasi-informasi yang diminta oleh PIHAK KEDUA guna betul-betul mengefektifkan Perjanjian ini dan untuk melindungi hak-hak PIHAK KEDUA yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini.
i. Asuransi
PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan kepada suatu perusahaan asuransi barang-barang yang dibeli oleh Nasabah dengan menggunakan atau dibiayai atau turut dibiayai dengan fasilitas Kredit Usaha (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.
j. Pelepasan Jaminan oleh PIHAK PERTAMA
Setiap pelepasan jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA wajib diikuti dengan pelunasan seluruhnya oleh Nasabah yang bersangkutan atas jumlah pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya pelepasan jaminan tersebut.

Pasal 12
PEMBATASAN DAN PENGAWASAN

1. Selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) Piutang dan jumlah-jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini masih terutang, PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudahnya kepada PIHAK KEDUA dalam hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:


a. Merger, Akuisisi, Penjualan Aset:
(i) melakukan penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi dengan atau membeli semua atau sebagian harta atau modal saham perusahaan lain;
(ii) menjual, menyewakan, mengalihkan semua atau bagian terbesar dari hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa;
(iii) membubarkan diri
b. Pembebanan Aset:
Memberikan hak tanggungan, memberikan kuasa untuk memasang hak tanggungan, kuasa untuk menjual, pengalihan hak milik secara fiducia, pengalihan hak atas piutang sebagaimana jaminan, pengalihan hak atas klaim asuransi sebagai jaminan, atau hak-hak jaminan lain dalam bentuk apa pun, atas aset PIHAK PERTAMA yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kecuali yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi.
c. Penjualan/Pengalihan Saham
Menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau membebankan saham-saham dari pemegang saham kepada pihak manapun.
d. Penanggungan Utang
Menanggung utang untuk kepentingan pihak lain.
e. Deviden
Membayar deviden atau interim deviden dalam bentuk apa pun kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA dan membayar/melunasi utang kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA.
f. Memberi Pinjaman
Memberi pinjaman kepada pihak lain atau kepada pemegang saham dan pengurus.
g. Perubahan Anggaran Dasar
Mengubah:
(i) struktur permodalan terkecuali melalui penyetoran saham baru oleh pemegang saham;
(ii) anggaran dasar dan komposisi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham masing-masing, kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari.
h. Pengurusan
Mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i. Memperoleh Utang Lain dan Melakukan Pembayaran Utang Sebelum Waktunya
(i) memperoleh atau mendapatkan pinjaman baik dari Bank atau melalui leasing atau berutang lain;
(ii) membayar utang sebelum waktunya, kecuali utang yang timbul karena kegiatan bisnis yang biasa dan perjanjian ini.
j. Memberikan Kredit dan Melakukan Investasi
(i) memberikan kredit kepada pihak mana pun termasuk kepada kelompok usahanya atau kepada pemegang saham kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari;
(ii) melakukan investasi dalam perusahaan manapun termasuk perusahaan anak dan afiliasi;
(iii) melakukan Capital Expenditure di atas Rp _____ (_____ Rupiah).
k. Membuat Pengikatan
Membuat atau melakukan pengikatan yang akan berdampak atau berakibat terhadap terganggunya atau terhambatnya kewajiban PIHAK PERTAMA atau menyebabkan terganggunya kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.
2. Khusus untuk perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1.g.ii) dan (1.h) Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi pengaruh yang timbul akibat perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PIHAK PERTAMA (jika ada), termasuk tapi tidak terbatas pada perubahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Perjanjian ini (covenants), persyaratan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), maupun pelunasan Piutang atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4.b (6) dan 4.b (7) Perjanjian ini, jika diperlukan.
3. PIHAK PERTAMA tidak akan menjual atau mengalihkan Piutang kepada PIHAK KEDUA kecuali merupakan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang lancar dan baik.
Dalam hal diketahui oleh PIHAK KEDUA bahwa Piutang tersebut adalah tidak baik, maka PIHAK PERTAMA wajib menukarkannya dengan Piutang yang baik, atau PIHAK KEDUA berhak mengalihkannya kepada pihak ketiga.






Pasal 13
PERISTIWA CIDERA JANJI

a. Peristiwa Cidera Janji
Masing-masing peristiwa atau kejadian tersebut di bawah ini akan merupakan suatu peristiwa cidera janji dalam Perjanjian ini:
i. Tidak Membayar.
PIHAK PERTAMA lalai atau tidak membayarkan jumlah Piutang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, Faktor Bunga Piutang, atau jumlah-jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini, atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.
ii. Pernyataan Tidak Benar
Pernyataan yang dibuat oleh pejabat PIHAK PERTAMA yang berwenang dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi terbukti tidak betul atau menyesatkan.
iii. Tidak Melaksanakan Kewajiban
PIHAK PERTAMA tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat, atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.
iv. Melanggar Pembatasan
PIHAK PERTAMA melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.
v. Eksekusi Barang Jaminan.
Ada kreditur lain yang mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi barang jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), karena PIHAK PERTAMA tidak membayar utangnya kepada pihak yang bersangkutan.
vi. Cidera Janji Atas Perjanjian Lainnya
PIHAK PERTAMA melakukan cidera janji atas suatu perjanjian utang kepada kreditur lain, sehingga utang tersebut oleh kreditur yang bersangkutan dinyatakan jatuh tempo dan harus sekaligus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
vii. Putusan Pengadilan
Adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di mana PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau lebih, dan putusan mana tidak dilaksanakan dalam waktu 30 (tigapuluh) hari, atau gugatan perkara (baik pidana maupun perdata) diajukan terhadap PIHAK PERTAMA yang menurut PIHAK KEDUA dapat membahayakan kemampuan PIHAK PERTAMA untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
viii. Penundaan Pembayaran/Pailit
PIHAK PERTAMA:
(1) tidak bisa membayar utang yang telah jatuh tempo;
(2) melakukan likuidasi;
(3) dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang (surseance van betaling) atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit.
ix. Penyitaan
Seluruh atau sebagian kekayaan PIHAK PERTAMA disita oleh Pemerintah atau pihak lain.
b. Akibat Terjadinya Peristiwa Cidera Janji
Apabila terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji, maka:
(a)PIHAK KEDUA berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA menyatakan: (i) Bahwa seluruh fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara Anjak Piutang, dan faktor bunga piutang yang terutang dan semua jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika, atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan adanya putusan dari pengadilan, dan (ii) Bahwa komitmen dibatalkan terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(b)PIHAK KEDUA berhak melakukan segala upaya hukum untuk melaksanakan hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi dan mengambil pelunasan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara anjak piutang, beserta Faktor Bunga Piutang yang dikenakan atasnya dan biaya-biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Dokumen Transaksi dari eksekusi perjanjian jaminan.
Berkenaan dengan pemutusan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dengan ini menge-sampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.




Pasal 14
LAIN-LAIN

a. Perjanjian Menyeluruh
Perjanjian ini mengesampingkan semua persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini.
b. Perubahan-perubahan.
Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
c. Force Majeure
Setiap saat, apabila menurut pendapat yang wajar dari PIHAK PERTAMA setelah tanggal Perjanjian ini terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi, atau politik nasional yang memengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, di mana berdasarkan pertimbangan bisnis tidak mungkin lagi fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini diteruskan baik untuk seterusnya maupun sementara, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan:
i. selama keadaan tersebut berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak boleh melakukan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK);
ii. jika dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan tersebut keadaan tersebut belum berakhir atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak mencapai persetujuan mengenai perubahan atas Perjanjian ini agar fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dapat dilanjutkan, maka fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini menjadi berakhir dan semua Piutang berikut Faktor Bunga Piutang segera wajib untuk dibeli kembali oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh PIHAK PERTAMA.
d. Tidak Ada Pelepasan Hak
Kelalaian atau keterlambatan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasar-kan Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan bahwa PIHAK KEDUA telah melepaskan hak-hak tersebut.
e. Pengganti
Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berhak memindahkan hak-haknya Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. Untuk itu PIHAK KEDUA diberi hak memberikan suatu informasi berkenaan dengan PIHAK PERTAMA kepada pihak yang akan menerima pemindahan tersebut.
f. Kompensasi.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan kompensasi atas dana yang disimpan dalam rekening PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA untuk diperhitungkan dengan jumlah utang PIHAK PERTAMA yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar.
g. Bukti Cidera Janji
Dalam hal PIHAK PERTAMA diharuskan melakukan kewajibannya dalam Perjanjian ini dalam waktu yang tertentu, PIHAK PERTAMA dianggap telah melakukan cidera janji apabila tidak melakukan kewajiban-kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan dan untuk itu tidak diperlukan bukti apa pun.
h. Pemberitahuan
Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Perjanjian ini harus tertulis dan disampaikan secara:
(i) diantar langsung;
(ii) dengan pos tercatat dan
(iii) melalui telex/telefax (disusul dengan konfirmasi melalui surat)
Sebagaimana dipilih oleh pihak-pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.
Pemberitahuan itu dianggap diterima pada: (i) tanggal penerimaan jika dikirim langsung; (ii) tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui telex/telefax, yang mana yang lebih dulu.
i. Mengungkapkan Informasi
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA untuk memberi-kan informasi berkenaan dengan transaksi tersebut dalam Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu diminta oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.
j. Judul Perjanjian.
Judul pada setiap pasal Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Perjanjian ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apa pun atas isi Perjanjian ini.
k. Domisili.
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ , dengan tidak mengurangi hak dan wewenang PIHAK KEDUA untuk mengajukan tuntutan/gugatan okum terhadap PIHAK PERTAMA di muka Pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg.
l. Efektifitas atau Keberlakuan
Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku secara sah menurut hukum di antara Para Pihak, apabila PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dokumen-dokumen. Dan, PIHAK KEDUA telah memeriksanya secara seksama dengan memberikan pernyataan kepada PIHAK PERTAMA bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut telah memuaskan Para Pihak.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dibuat rangkap dua untuk masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________