Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERSETUJUAN HIBAH

101. SURAT PERSETUJUAN HIBAH

SURAT PERSETUJUAN HIBAH

Yang bertanda tangan dan atau yang membubuhkan cap ibu jari tangan kiri di bawah ini:
Nama :
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini saya yang tersebut di atas _____ adalah anak kandung dari _____ pemilik sertifikat Hak Milik No: _____ , adapun _____ adalah _____ sedangkan 2 orang anak _____ yang lainnya, yaitu: _____ , dan _____ telah meyetujui atas pemberian hibah tersebut kepada saudaranya, yaitu: _____ , karena kami berdua sudah mendapat bagian yang lainnya.

Sehubungan dengan ini saya juga menyatakan rela dan setuju atas penghibahan sebidang tanah pekarangan atas nama: _____ , Hak Milik Nomor: _____ , yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ . Seluas: _____ m2 (_____ meter persegi ), diuraikan dalam Gambar Situasi Tertanggal: _____ , Nomor: _____ . Bahwa sertifikat tanah pekarangan tersebut akan dihibahkan kepada: _____ meliputi segala sesuatu yang tumbuh, tertanam, serta berdiri di atasnya tanpa kecuali.

Demikian Surat Persetujuan Hibah ini saya buat sebenarnya dengan sadar tanpa ada paksaan dari manapun, agar dapat dipergunakan semestinya guna seperlunya.

Kota, tanggal, bulan, tahun
Yang menyetujui

_____________________

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

100. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Alamat :

2. Nama :
Umur :
Alamat :

3. Nama :
Umur :
Alamat :

Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah ahli waris dari Almarhum/Almarhumah yang meninggal dunia pada tanggal _____ , di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ .

Adapun hubungan kami sebagai:
1. Istri/Suami dengan surat Nikah No. _____ .
2. Anak Kandung
3. Anak Angkat (Penetapan Pengadilan Negeri No. _____)

Demikian surat pemyataan ini kami buat dengan benar.

Yang membuat pernyataan,
1. _____________
2. _____________
3. _____________

SURAT PENARIKAN WASIAT

99. SURAT PENARIKAN WASIAT

W A S I A T

Pada hari ini, _____ tanggal _____
Berhadapan dengan saya, _____ , Sarjana Hukum, kandidat Notaris, berdasarkan Surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Tanggal _____ Nomor _____ pengganti dari Tuan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ , dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini: _____ .

Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ / _____ Kelurahan _____ yang berlaku hingga Tanggal _____ .

Menurut keterangannya dilahirkan di _____ pada tanggal _____ .
Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat, dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, seperlunya di luar saksi-saksi. Kemauan itu saya, notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
- Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya, sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai para ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ . Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut Undang-Undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam Undang-Undang.

Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakannya saya minta kepada penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, akan tetapi sekarang di hadapan saksi-saksi.

Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Dan, atas pertanyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.

PEMBACAAN, PERTANYAAN, dan PENJAWABAN itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
Penghadap saya, notaris kenal

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkannya di _____ pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri:
1. _____
2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan di hadapan penghadap, dan para saksi, maka seketika itu juga penghadap membubuhkan cap jempol kirinya atau ibu jari kirinya, menurut keterangannya ia tidak dapat menulis dikarenakan sakit, namun mengerti isi akta ini, ditandatangani, para saksi dan saya Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

Notaris

______

SURAT WASIAT

98. SURAT WASIAT

WA S I AT

Pada hari ini,
Berhadapan
Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____
Menurut keterangannya, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di _____ .

Penghadap menerangkan hendak membuat Surat Wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, di hadapan saksi-saksi.
Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
“Saya _____

Setelah susunan perkataan tersebut di atas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris, bacakan kepada penghadap dan sesudahnya, saya, Notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir, dan atas pertanyaan itu penghadap menjawab, bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.

Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.

Penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkannya di _____ pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri:
1. _____
2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan di hadapan penghadap, dan para saksi, maka seketika itu juga penghadap membubuhkan cap jempol kirinya atau ibu jari kirinya, menurut keterangannya ia tidak dapat menulis dikarenakan sakit, namun mengerti isi akta ini, ditandatangani, para saksi dan saya Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya

Notaris

______

SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

97. SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK

Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama (Suami) :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :

Nama (Istri) :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA menyatakan dengan ini menyerahkan anak kandungnya yang bernama _____ umur _____ jenis kelamin _____ alamat _____ . Yang disertai penyerahan hak dan tanggung jawabnya sebagai keluarga kepada PIHAK KEDUA, yang selanjutnya supaya dapat diangkat sebagai anak oleh PIHAK KEDUA.

Demikian surat pernyataan penyerahan anak ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

(kota), (tanggal, bulan, tahun)
Yang Menyatakan,
- Meterai Rp 6000 -
(Nama Terang)

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

96. SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri _____
Di _____

Dengan hormat,
Bersama ini, saya _____ umur _____ tahun, pekerjaan _____ , agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , selanjutnya akan disebut PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
Bahwa pada hari _____ , tanggal _____ , telah datang berkunjung ke rumah PEMOHON seorang wanita nama _____ , umur _____ , pekerjaan _____ agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , wanita mana adalah adik ipar PEMOHON.

Bahwa pada kunjungan tersebut adik ipar PEMOHON itu telah membawa seorang anak kandungnya yang bernama _____ , jenis kelamin _____ , umur _____ , hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama _____ , sebagai anak kandung ketiga.

Bahwa dalam kunjungan kepada PEMOHON itu, anak tersebut merasa betah tinggal dirumah PEMOHON sebagai pamannya sendiri, bahkan telah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu tidak mau dan ingin bersama PEMOHON dan istri PEMOHON.

Bahwa PEMOHON sejak perkawinan hingga sekarang belum dikarunia anak, sehingga PEMOHON bersama istri PEMOHON memberikan kasih-sayang kepada anak tersebut sebagaimana anak kandung.

Bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, adik ipar PEMOHON rela menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON bersama istri PEMOHON agar diasuh dan dididik sebagaimana halnya anak kandung sendiri, mengingat juga hubungan keluarga dengan PEMOHON dan anak tersebut keluarga anak yatim.
Bahwa adik ipar PEMOHON telah menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON dengan surat pernyataan penyerahan anak tanggal _____ dengan disertai kesaksi-an dua orang saksi.

Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Pengadilan Negeri _____ agar menetapkan sebagai hukum:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu sah.
3. Menyatakan bahwa anak bernama _____ , adalah anak angkat PEMOHON.
4. Menetapkan bahwa sepenuhnya biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh PEMOHON.

Hormat Saya,
PEMOHON

________

SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

95. SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ , dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:
Bahwa antara Para Pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawin-an, dan untuk itu Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PISAH HARTA

Antara suami dan istri tidak akan ada persekutuan harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta-benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

Pasal 2
HARTA

Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh Para Pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan, karena pembelian, waris-an, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga tetap menjadi milik dari Para Pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN

1. Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak mengurangi hak PIHAK KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK

1. Kekayaan dan utang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. PIHAK KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. Utang-utang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.

Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 7
LAIN-LAIN

Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.

Pasal 8
DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ di _____ .

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan diselesaikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: _____ , _____ .
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di _____, sebagai para saksi.

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, penggantian, dan penambahan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI 1 SAKSI 2

_______ _______

NOTARIS

__________