Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MENGENAI BALAI PENGOBATAN

77. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MENGENAI BALAI PENGOBATAN

PERJANJIAN KERJA SAMA
(MENGENAI BALAI PENGOBATAN UMUM)

Pada hari _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
I. 1. Tuan _____
2. Tuan _____
3. Tuan _____
Ketiga-tiganya pengusaha, bertempat tinggal di _____ , menurut keterangannya mereka dalam hal ini bertindak:
a. masing-masing untuk diri sendiri;
b. bersama-sama sebagai para pesero tersendiri dan juga sebagai pengurus dan komisaris tersendiri berturut-turut dengan gelaran Presiden Direktur, Direktur, dan Komisaris dari perseroan terbatas “PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal _____ Nomor _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ .
Untuk selanjutnya akan disebut juga, PIHAK PERTAMA.

II. Tuan Dokter _____ bertempat tinggal di _____ , Jalan _____ Nomor _____ .
Untuk selanjutnya akan disebut juga, PIHAK KEDUA.

Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut lebih dahulu menerangkan:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud menyelenggarakan suatu Balai Pengobatan Umum, dan untuk itu telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan Daerah Khusus _____ dengan ketetapannya tanggal _____ Nomor _____ .

Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam menyelenggarakan Balai Pengobatan Umum tersebut, dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1
Kerja sama ini khusus bertujuan untuk menyelenggarakan Balai Pangobatan Umum berdasarkan Surat Izin Balai Pengobatan Tanggal _____ Nomor _____ atas nama PIHAK PERTAMA.


Pasal 2

Kerja sama ini dianggap dimulai pada tanggal _____ dan diadakan untuk selama Izin Balai Pengobatan tersebut dalam Pasal 1 berlaku.
Bilamana salah satu pihak hendak mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Ini, maka hal itu harus diberitahukannya sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis.

Pasal 3

Untuk melaksanakan kerja sama ini, maka:
I. Oleh PIHAK PERTAMA disediakan:
(a) Izin Balai Pengobatan Tanggal _____ Nomor _____ tersebut di atas;
(b) ruangan untuk menyelenggarakan Balai Pengobatan di _____ Nomor _____;
(c) goodwill dan relatie;
(d) tenaga kasir dan pembukuan.
II. Oleh PIHAK KEDUA disediakan
(a) tenaga, waktu dan kecakapan;
(b) alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan;
(c) tenaga perawatan dan tenaga-tenaga lainnya yang biasanya diperlukan dalam suatu Poliklinik.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri bahwa selama Perjanjian ini berlaku, maka semua fasilitas dan lainnya yang diterimanya dari Pemerintah berkenaan dengan Izin Balai Pengobatan tersebut akan diserahkannya kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan, kecuali bilamana PIHAK KEDUA secara tertulis menyatakan bahwa ia tidak memerlukan fasilitas yang demikian.

Pasal 5

PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut dalam rangka kerja sama ini, dan PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan, tagihan, dan kesukaran lain-lain bertalian dengan urusan Balai Pengobatan tersebut.

Pasal 6

Buku-buku mengenai kerja sama ini ditutup tiap-tiap tahun.
Bilamana dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus mengadakan penutupan buku-buku dan membuat perhitungan laba dan rugi.
Jika kedua belah pihak menyetujui perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu.

Pasal 7

Dari penghasilan kotor PIHAK PERTAMA menerima _____ % (_____ persen), dengan kewajiban untuk memikul sendiri gaji tenaga tata usaha yang dimaksud pada Pasal 3 Bab I (a) dan setengah bagian dari pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut.

Pasal 8

Setengah bagian dari utang pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut adalah tanggungan PIHAK KEDUA.
Semua perjanjian dan akibat perjanjian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan pihak ketiga, serta pula gaji tenaga perawat, biaya air, listrik dan telepon, singkatnya segala biaya eksploitasi berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut (kecuali bilamana dengan tegas ditetapkan harus dipikul oleh PIHAK PERTAMA) ditanggung oleh PIHAK KEDUA, yang menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tagihan atau tuntutan berkenaan dengan hal-hal tersebut.

Pasal 9

1. Menyimpang dari yang ditentukan dalam Pasal 2, kerja sama ini dianggap bubar jika salah satu pihak jatuh pailit atau diperkenankan menunda pembayaran (surseance van betaling) atau PIHAK KEDUA meninggal dunia atau tidak memperoleh/dicabut izin kerja/praktiknya;
2. Dalam hal salah satu pihak jatuh pailit, diperkenankan menunda pembayaran, maka kerja sama ini lantas dianggap bubar satu hari sebelum jatuhnya keputusan hakim.
Pasal 10

Bilamana kerja sama ini karena apa pun juga berakhir, maka setelah masing-masing pihak mengeluarkan barang-barang yang dimasukkannya, sisa barang/alat yang merupakan milik kerja sama ini akan ditetapkan nilai perusahaannya dan cara pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. kedua pihak masing-masing mengangkat seorang anggota komisi, dan kedua orang anggota itu mengangkat anggota ketiga. Pengangkatan mana harus sudah selesai dalam waktu _____ setelah pembatalan perjanjian ini;
b. Komisi dimaksud dalam sub a menetapkan nilai dari barang-barang yang ber-sangkutan, dan dibayarkan:
- kepada PIHAK PERTAMA _____ % (_____ persen);
- kepada PIHAK KEDUA _____ % (_____ persen);

Pasal 11

Para Pihak dilarang memindahkan bagiannya, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dalam kerja sama ini kepada orang lain, atau menerima orang lain sebagai peserta dalam kerja sama ini tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak lainnya.

Pasal 12

Selama Perjanjian ini berlaku PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri untuk tidak akan mengadakan perubahan susunan pengurus/pemegang saham dari PT _____ tanpa persetujuan lebih dahulu dari PIHAK KEDUA.

Pasal 13

1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah,
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

76. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) DENGAN
PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA).

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) melakukan tugas pengabdian profesi dengan mengelola sebuah Apotek yang mempergunakan sarana dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Maksud dan tujuan Kerjasama ini adalah: Untuk mengelola dan menjalankan sebuah Apotek dengan nama APOTEK _____ yang berlokasi di Jalan _____ Nomor _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ .



Pasal 2

Dalam Kerja Sama ini: APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) mengusahakan diperolehnya Izin-izin lain yang berkaitan dengan Apotek. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) menyumbangkan tenaga, kepandaian, keahlian, keterampilan, dan kecakapan di bidang farmasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya.
Dalam Kerja Sama ini PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) menyediakan sarana Apotek yang terdiri dari Dana secukupnya, perlengkapan Apotek, Perbekalan Kesehatan di bidang farmasi, bangunan yang menjadi milik dan atau berada dalam penguasaan dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Pasal 3

1. Pengelola apotek dilakukan oleh Apotek.
2. Pengelola apotek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor _____, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya, diubah dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ .

Pasal 4

1. APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) berkewajiban serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola Apotek meliputi:
- Bidang pelayanan kefarmasian.
- Bidang material.
- Bidang administrasi dan keuangan.
- Bidang ketenagaan.
- Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Apotek.
2. APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) sebagai pengelola apotek berhak dan berkuasa mewakili kerja sama ini (Apotek) di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan kejadian, dan berhak mengikat Apotek dengan pihak lain, dan pihak lain dengan apotek serta menjalankan segala tindakan, akan tetapi dengan ketentuan harus mendapatkn persetujuan dari PEMILIK SARANA APOTIK (PSA) dalam menjalankan tindakan-tindakan:
a. meminjam dan atau meminjamkan uang;
b. mengikat Apotek sebagi Penjamin;
c. melakukan pembelian, penjualan, kecuali penjualan sehari-hari yang berhubungan dengan pelayanan Apotek kepada masyarakat atau barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Apotek;
Haruslah mendapat persetujuan dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).
3. Apabila tindakan tersebut dilakukan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) haruslah mendapat persetujuan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA). Persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani akta/surat yang berkenaan oleh PEMILIK SARANA APOTIK (PSA)/APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA).
4. APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) dalam melaksanakan Pengelola Apotek, dalam melaksanakan pengelolaan Apotek bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dikelolanya.
5. PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) bertanggung jawab hanya sampai dengan jumlah bagiannya yang dimasukan dalam kerja sama ini.
6. Pengelola keuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kerja sama yang baik antara APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTIK (PSA). APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham Apotek yang diatur tersendiri oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTIK (PSA).

Pasal 5

1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) pada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).
2. Penyusunan tata-laksana pengelolaan keuangan dilakukan bersama-sama oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).
Kedua pihak bersepakat bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan dan tata-laksana pengelolaan keuangan dimaksud berturut-turut pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan memper-timbangkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan Apotek dan pelayanan kepada masyarakat.



Pasal 6

1. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) wajib menjalankan tugasnya selama Apo-tek dibuka.
2. Bilamana APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) berhalangan untuk sementara selama jam kerja Apotek, maka APOTEKER PENGELOLA APOTEK (PSA) dapat menunjuk Apoteker pendamping.
3. Bilamana APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan Apoteker Pendamping berhalangan melakukan tugasnya, maka penunjukkan tersebut tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____ , diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ . APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) turut bertanggung jawab atas segala tindakan dari Apoteker Pendamping dan/atau Apoteker Pengganti.

Pasal 7

1. Dalam pengelolaan Apotek ini wajib dibuat pembukuan yang sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA).
2. Hasil bersih yang diperoleh Apotek selama tahun berjalan dibagi pada akhir tahun buku dengan perincian sebagai berikut: APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) mendapat imbalan jasa profesi. Atau, dengan cara lain disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Apabila terjadi kerugian akibat peristiwa tak terduga antara lain bencana alam, pencurian (force majeur), yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan; maka kerugian akan dimasukkan dalam kerugian apotek untuk tahun buku berjalan. Dan, ini akan ditutup/dialokasikan pada dana cadangan dalam Ren-cana Anggaran Pendapatan Belanja tahun-tahun berikutnya.

Pasal 8

1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal diberikan Surat Izin Apotek oleh Kantor Dinas Kesehatan _____ .
2. Perjanjian Kerja Sama ini berakhir karena:
a. berakhirnya jangka waktu kerja sama;
b. dicabutnya Surat Izin Apotek oleh yang berwajib karena;
c. melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Farmasi;
d. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) berhalangan menjalankan tugasnya lebih dari _____ (_____) tahun berturut-turut, APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) meninggal dunia.
e. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) mengembalikan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan.
3. Menyimpang dari ketentuan di atas, masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pengunduran diri tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) calon pengganti dicari oleh (APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA)/PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)/kedua-duanya). Apabila tidak dapat memperoleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) Pengganti, Apoteker Pengelola berhak menutup Apotek dan menyerahkan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten _____ .

Pasal 9

a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI

SURAT PERJANJIAN PENEGASAN PEMINDAHAN DAN PENGOPERAN HAK (CESSIE)

75. SURAT PERJANJIAN PENEGASAN PEMINDAHAN DAN PENGOPERAN HAK (CESSIE)

PENEGASAN PEMINDAHAN DAN PENGOPERAN HAK (CESSIE)

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penegasan Pemindahan Dan Pengoperan Hak (Cessie) antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepenuhnya tentang status, keadaan, ciri-ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan tersebut, berikut segala sesuatunya yang berada di atasnya serta advis planning-nya.
- Bahwa atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau “cessie” hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya, berdasarkan “kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ .
- PIHAK PERTAMA memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada PIHAK KEDUA, demikian PIHAK KEDUA telah menerima pemindahan dan penyerahan dari PIHAK PERTAMA, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, berupa:
Segala hak-hak, hak-hak utama (prioritas), kepentingan-kepentingan, serta tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah Usaha seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari perjanjian jual beli yang di buat dibawah tangan, bermeterai, dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal _____ . Sebidang tanah yang dimaksud di atas adalah merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. _____ tertanggal _____ tercatat atas nama_____ , sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain berbatasan di sebelah:
UTARA :
TIMUR :
SELATAN :
BARAT :
Serta yang selanjutnya terletak di:
PROVINSI :
WILAYAH :
KECAMATAN :
KELURAHAN :
- Setempat dikenal sebagai Jalan _____ .
- Demikian pula yang dimaksud hak penggantinya, maupun hak apa pun juga yang ada pada dan dapat dijalankan dan/atau yang dapat diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah yang dimaksud dari yang berwajib, baik sekarang maupun di kemudian hari terutama hak dan izin untuk pakai, pergunakan, serta membangun gedung di atasnya;
- yang demikian itu berikut segala sesuatu yang ada, ditanam, ditempatkan seta yang dibangun atau didirikan di atas sebidang tanah tersebut. Terutama sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya terbuat dari atap genteng, dinding tembok, lantai ubin, diperlengkapi dengan aliran listrik PLN sebesar _____ (_____) Watt, selanjutnya termasuk segala apa yang menurut sifatnya, peruntukannya, penggunaannya, atau yang menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai benda/harta tetap.
- Pemindahan dan penyerahan hak ini telah terjadi dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dengan penuh dan cukup berdasarkan “kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ . Demikian untuk penerimaan uang mana perjanjian ini dapat juga dipergunakan sebagai tanda penerimaan yang sah.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan Perjanjian ini, mulai hari ini secara resmi menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA. Dan, mulai hari ini pula secara resmi segala keuntungan yang didapat atau segala kerugian yang diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan tadi menjadi tanggungan dan kerugian PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PIHAK KEDUA menerima apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan Perjanjian ini, menurut keadaan sebagaimana PIHAK KEDUA telah mendapatnya pada hari ini, secara resmi dengan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan mengenai cacat-cacat, baik yang kelihatan maupun yang tidak terlihat.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar adanya hak-hak yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu belum dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan, dan tidak diberati dengan beban-beban apa pun juga, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA pula, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari siapa pun juga, yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas apa yang dipindahkan dan diserahkan itu, karena itu PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan mengenai hal tersebut.




Pasal 5

- Ongkos akta, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin ada, dan yang berhubu-ngan dengan pembuatan Perjanjian ini, adalah menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
- Tunggakan-tunggakan pajak dan beban-beban lainnya yang mungkin ada, yang berhubungan dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini sampai hari ini tetap menjadi tanggungan, dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedang yang terutang sesudahnya adalah tanggungan dan harus dibayar dan pikul oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

- PIHAK PERTAMA dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA dan baik bersama-sama maupun masing-masing, dengan baik untuk memindahkan kekuasaan itu (hak substitusi) dan menarik kembali pemindahan kekuasaan itu, untuk mendapatkan sekurang-kurangnya hak dan izin pemakaian atau hak sewa maupun Hak Guna Bangunan atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini ataupun hak penggantinya, memohon sesuatu hak apa pun yang mungkin didapatnya dengan izin untuk membangun gedung perumahan di atasnya, selanjutnya untuk membaliknama-kan hak tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berwajib, atas mana PIHAK PERTAMA terlebih dahulu untuk kemudian didaftarkan atas nama PIHAK KEDUA, maupun langsung atas nama PIHAK KEDUA sendiri, menghadap di mana perlu, memberikan/menerima keterangan-keterangan serta menandatangani semua surat-surat yang diperlukan, termasuk formulir-formulir, akta-akta, dan dokumen-dokumen yang ada hubungan dengan tanahnya, atau dengan singkat untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan-tindakan yang dipandang baik, perlu dan berguna, tidak ada yang dikecualikan guna menyelesaikan persoalan hak tanahnya.
- Selama hak atas tanah belum dibalik nama dan/atau Sertifikat hak atas tanahnya belum dapat diperoleh PIHAK KEDUA, karena ketentuan apa pun juga, maka PIHAK KEDUA dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK PERTAMA untuk dan berhak melakukan segala tindakan-tindakan tanpa pengecualian yang dapat dilakukan atau harus dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sendiri.


Pasal 7

- Kekuasaan yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari Perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa ini perjanjian tersebut niscaya tidak dilangsungkan.
- Selanjutnya, PIHAK PERTAMA wajib dan dengan ini mengikat diri untuk seberapa masih dianggapnya diperlukan di dalam sesuatu akta tersendiri, memberikan kuasa khusus kepada PIHAK KEDUA bagi keperluan apa pun juga, yang ada hubungan dengan tanahnya.

Pasal 8

Tentang Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PEMBERIAN JAMINAN CESSIE (PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK)

74. SURAT PEMBERIAN JAMINAN CESSIE (PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK)

PEMBERIAN JAMINAN CESSIE

Pada hari ini, hari _____ , tanggal _____ tahun _____ telah terjadi Pemberian Jaminan Cessie antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal _____ , selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ , suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ , Nomor_____ , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menjalani sebagaimana tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:
Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pe-ngakuan utang yang telah ada, di antaranya atau pengakuan utang yang kemudian diadakan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, atau setiap perpanjangannya, pembaruannya, penambahannya, serta penggantiannya kemudian, baik karena garansi PIHAK PERTAMA, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit, baik berdasarkan surat-surat wesel, promes, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste, atau berdasarkan apa pun juga.
Dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA. Dan, dengan ini PIHAK PERTAMA menerima penyerahan cessie sebagai jaminan yaitu:
Semua tagihan dari PIHAK KEDUA atas pihak ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian, yang menurut keterangan PIHAK KEDUA berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), seperti ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Para Pihak, aslinya diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Para Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA, akan tetapi mulai hari penyerahan cessie yang dimaksud di atas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dimaksud di atas.
Tiap triwulan PIHAK KEDUA harus memberi laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang tagihan-tagihan yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah.
Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan dengan Perjanjian ini.

Pasal 2

Apa yang di-cedder dengan Perjanjian ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Pertama, dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya, mulai hari yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.




Pasal 3

PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa apa yang di-cedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya PIHAK KEDUA, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan, atau dipertang-gungkan dengan cara apa pun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempu-nyai hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang di-cedeer dengan akta ini. Dan, oleh karenanya PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KEDUA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatan-catatannya jumlah utang Pihak Kedua kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan apa pun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut di atas, tanpa mengurangi hak PIHAK KEDUA untuk bila setelah jumlah utang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa utang PIHAK KEDUA jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, untuk terima kembali selisihnya itu dari PIHAK PERTAMA, akan tetapi tanpa hak lagi PIHAK KEDUA untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun juga dan berapa pun jumlahnya.
Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 5

Cessie yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah PIHAK KEDUA melunaskan utangnya kepada PIHAK PERTAMA, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ke tangan PIHAK KEDUA, dengan cara PIHAK PERTAMA memberikan keterangan tertulis, bahwa PIHAK PERTAMA tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 6

Apabila PIHAK PERTAMA menjalankan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini, memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK PERTAMA tersebut, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para debitur yang bersangkutan dari PIHAK KEDUA dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh PIHAK KEDUA yang dimaksud di atas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Pasal 7

Akhirnya mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

73. SURAT PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ .
Menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai PENANGGUNG dari _____ yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.

2. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ yang selanjutnya disebut KREDITUR.

Bertalian dengan utang piutang antara _____ sebagai Debitur dengan _____ sebagai KREDITUR, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka PENANGGUNG akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PENANGGUNG akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada KREDITUR pada permintaan pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
2. PENANGGUNG dengan ini dengan tegas melepaskan hak-hak utama yang diberikan pada PENANGGUNG berdasarkan Undang-Undang, terutama:
a. Hak PENANGGUNG untuk memohon kepada KREDITUR bahwa harta kekaya-an Debitur dilelang terlebih dahulu.
b. Hak untuk memohon kepada KREDITUR untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh PENANGGUNG di antara para penanggung yang lain.
c. Hak-hak yang membebaskan seorang PENANGGUNG dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1830, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. PENANGGUNG akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada KREDITUR tersebut.
4. Segala tuntutan PENANGGUNG terhadap Debitur akan menyesuaikan Pasal 1839 dan 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENANGGUNG KREDITUR

____________ ________

SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________

SURAT PERJANJIAN Utang DENGAN KUASA HIPOTEK

72. SURAT PERJANJIAN Utang DENGAN KUASA HIPOTEK

PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Utang antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.

Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA secara mengangsur sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan selama _____ (_____ bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal _____ (_____) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank _____ dengan nomor rekening _____ , dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama _____ (_____ bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 4
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar _____ % (_____ Persen).

Pasal 5
KELALAIAN

Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu _____ (_____ bulan) terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.






Pasal 6
PEMBERIAN KUASA

Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau karena Pihak pertama meninggal dunia.
Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:
1. Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berupa:
Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor _____ dengan luas _____ m2 terletak di _____ , yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_____ Tanggal _____ .
2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU Utang

71. SURAT PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU Utang

PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UTANG

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA telah berutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____) sebagaimana telah dibuat Perjanjian Utang Nomor _____ Tanggal _____ yang di buat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak serta dua orang saksi.

Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan utang tersebut di atas, di antara Para Pihak telah disetujui untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan tersebut dengan waktu _____ bulan, terhitung sejak dari dan tanggal berakhirnya jangka waktu yang termuat dalam Perjanjian Utang tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1

Jangka waktu pelunasan dari utang sejumlah _____ oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA seperti termuat dalam Pasal _____ Perjanjian Utang, dengan ini diperpanjang dengan jangka waktu _____ bulan, terhitung berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan karenanya seluru hutang tersebut harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal _____ .

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Utang tersebut di atas antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, dengan di mana perlu menyesuaikannya dalam hubungannya dengan perpanjangan jangka waktu tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.

Demikanlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________