Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA

94. SURAT PERJANJIAN KERJA

PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kerja antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
MASA BERLAKU

Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.


Pasal 2
PENEMPATAN

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup perusahaan _____ .

Pasal 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JAM KERJA

PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 5
LEMBUR

1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2. Pembayaran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.



Pasal 6
CUTI

1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2. Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7
FASILITAS-FASILITAS

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PI-HAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8
TATA-TERTIB PERUSAHAAN

PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.

Pasal 9
MASA PERCOBAAN

1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau pesangon.
3. Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

93. SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
MASA KERJA, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

1. Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ bulan terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
2. PIHAK KEDUA bertugas dan mempunyai tanggung jawab sebagai _____ .
3. PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan tugas dan tanggung jawab selain dari yang disebutkan di atas kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
GAJI

1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji bersih dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per bulan yang dibayarkan pada tanggal terakhir setiap bulan.
2. PIHAK KEDUA juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan pegawai berdasarkan peraturan dan kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 3
SANKSI

PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusaha-an maupun pimpinan. Pelanggaran terhadap peraturan mengakibatkan pember-hentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk bekerja lembur apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan, atau bersifat mendesak, atau apabila menurut pimpinan perusahaan pekerjaan lembur tersebut harus dilakukan.
2. PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan atas kerja lembur tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh tata-tertib dan peraturan perusahaan. Dan, pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal ter-akhir setiap bulan.

Pasal 5
WAKTU KERJA

Waktu kerja ditentukan _____ jam sehari dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, dan jumlah hari kerja setiap minggu sebanyak _____ hari kerja.

Pasal 6
CUTI

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama _____ hari dihitung secara proporsional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan, dan hak cuti diperoleh setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama _____ .



Pasal 7
PERPANJANGAN MASA KONTRAK

Apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA sebagai pegawai, maka Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KEDUA. Dan, apabila setelah masa perjanjian ke-2 berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengangkat-an PIHAK KEDUA sebagai pegawai tetap.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SURAT KUASA SUBSTITUSI

92. SURAT KUASA SUBSTITUSI

SURAT KUASA SUBTITUSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____

Menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa berdasarkan akta yang dibuat di hadapan Notaris _____ di _____ tertanggal _____ Nomor _____ telah diberi kuasa untuk sebagian maupun untuk seluruhnya oleh Tuan _____ pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , untuk melakukan segala sesuatu, menyerahkan dan/atau memindahkan hak dengan cara apa pun dan kepada siapa pun, atas:
- Sebuah tanah dan bangunan hak milik, seluas _____ m2 (_____meter persegi) yang terletak di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ . Gambar situasi nomor _____ tanggal _____ atas nama _____ .
Bahwa saya _____ hendak mempergunakan hak substitusi yang telah diberikan kepada saya tersebut dengan akta tertanggal _____ Nomor _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ .
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya memindahkan/ mensubstitusikan kepada:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____
Seluruh kuasa yang termuat dalam akta kuasa tertanggal _____ Nomor _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ ; yang pokoknya berbunyi sebagai berikut:

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi kuasa _____ tersebut menjual/mengoperkan, menyerahkan dan/atau memindahkan hak dengan cara apa pun dan kepada siapa pun, demikian dengan harga yang layak oleh yang diberi kuasa untuk jual-beli tanah dan bangunan hak milik seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ gambar situasi Nomor _____ tertanggal _____ dan yang ditimbang baik oleh yang diberi kuasa.
Menerima harga penjualan/pengoperannya dan memberi kuitasi untuk segala penerimaan uang.
Selanjutnya untuk mewakili pemberi kuasa _____ sepenuhnya di mana pun dan terhadap siapa pun juga, dalam hal segala hal dan segala urusan sebagai yang berhak penuh dan pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut, sehingga yang diberi kuasa berhak dan berwewenang uuntuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pemberi kuasa _____ sendiri sebagai yang berhak penuh/pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut sekarang dan atau di kemudian hari, berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakan, tidak ada yang dikecualikan.
Untuk urusan-urusan tersebut di atas menghadap di mana pun dan memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, menandatangani surat-surat permohonan, akta-akta, dan surat-surat lainnya.

Demikian kuasa subsitusi ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari _____ tanggal _____ .


Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materei
Rp 6000
(___________) (____________)

SURAT KUASA PENGURUSAN DEPOSITO

91. SURAT KUASA PENGURUSAN DEPOSITO

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : _____
Pekerjaan : _____
Alamat : _____
Dengan ini memberi kuasa kepada:
PT _____ , berkedudukan di _____ .

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjalankan segala hak yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atas:
- _____
- _____
- _____

Semuanya tertulis atas nama pemberi kuasa, menerima bunga-bunganya setiap bulan, mencairkan deposito (deposito), dan/atau memasukkan kembali deposito (-deposito).

Untuk itu:
menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani tanda-tanda terima dan/atau surat-surat lainnya. Singkatnya, mengenai hal-hal tersebut melakukan apa pun juga yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga walaupun untuk suatu tindakan itu diperlukan khusus, kuasa tersebut supaya dianggap telah diberikan dengan ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apa pun juga.

Pemberi Kuasa,

( __________ )

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

90. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJAMIN.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ , selanjutnya disebut BANK.

Kedua belah pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh _____ selanjutnya disebut Peminjam; kepada BANK, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik berdasarkan Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya, tetapi tidak terbatas pada Pengakuan Utang Nomor _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ atau Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan BANK, atau setiap perpanjangannya, penambahannya perubahannya, serta penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain, jumlah termasuk biaya. Biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut “Utang”) dan untuk memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, PENJAMIN dengan ini memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK. Dan, BANK dengan ini menerima jaminan gadai tersebut di atas dari PENJAMIN, yaitu:
Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada BANK (selanjutnya disebut “Bank Pemegang Dana”) seperti disebut dalam: _____ .
Tertulis atas nama PENJAMIN (selanjutnya disebut “Bilyet Deposito”) berikut segala hak dan tagihan-tagihan yang dimiliki PENJAMIN dan/atau yang dapat dijalankan oleh PENJAMIN atas dana di bawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito”).

BANK menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini:
1. PENJAMIN dengan ini menyerahkan Bilyet Deposito tertulis atas nama PENJAMIN kepada BANK untuk disimpan dan digunakan BANK guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
2. PENJAMIN menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya PENJAMIN semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan, di-cedeer, atau dipertanggungkan secara apa pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara, atau sengketa. Dan, oleh karenanya BANK dibebaskan oleh PENJAMIN dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
3. Mengenai besarnya jumlah tagihan BANK pada setiap waktu terhadap PEMINJAM yang dijamin dengan jaminan gadai atas Dana Deposito tersebut, PENJAMIN setuju bahwa pernyataan BANK berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna.
Penjamin setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/ kealpaan PEMINJAM menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.
Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan BANK terhadap PEMINJAM itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan PEMINJAM dalam hubungan ini. Dan, Bank Pemegang Dana berwenang. Dan, dengan ini dikuasakan oleh PENJAMIN untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas permintaan pertama BANK, dengan dibebaskan oleh PENJAMIN dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa pun berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.
Dalam hal sesuatu kewajiban Peminjam menurut Pengakuan Utang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
PENJAMIN menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terutang oleh Peminjam kepada BANK, kecuali seperti ditentukan di bawah ini.
PENJAMIN mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana Deposito guna membayar utang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada PENJAMIN dan bilamana PENJAMIN dapat membuktikan di Pengadilan bahwa utang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK, BANK wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apa pun dari BANK.
4. PENJAMIN dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apa pun untuk:
a. atas nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang, menagih, mengambil, dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasar-kan Dana Deposito dapat dijalankan PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah, dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali utang-utang Peminjam kepada BANK, serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya;
c. mengurus perpanjangan/pembaruan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank Pemegang Dana, serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang diubah, diperbarui, atau diperpanjang;
d. Peminjam dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini. Dan, Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan dari Per-janjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur dalam Pengakuan Utang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub dalam Perjanjian Utang No. _____ tanggal _____ dibuat di hadapan _____
5. Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada BANK, dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan utang Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN.
6. Peminjam dengan ini menjamin PIHAK KEDUA; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apa pun juga.
7. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang.
8. Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ .

PENJAMIN BANK

________ ____

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

89. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ , selanjutnya disebut BANK.

Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
― Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat di bawah tangan tanggal _____ DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ .
― Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
― Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
― Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
- Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor _____ , satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan _____ . Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
― Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
― Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
― Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
― DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
― Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut, maka ia berjanji dan mengikat diri pula untuk membayar denda kepada Bank sebesar Rp. _____ , (_____ Rupiah) untuk setiap hari kelambatan penyerahan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut.
― Pemberi Jaminan sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena hal berupa apa pun dengan hak substitusi maupun asumsi kepada Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ dan baik bersama-sama maupun masing-masing untuk:
a. mengajukan dan mengurus permohonan Hak atas Tanah tersebut;
b. manakala oleh pihak yang berwajib telah dikeluarkan hak atas tanah yang baru atas nama Pemberi Jaminan, BANK berhak menerima tanda bukti hak tanah/sertifikat tersebut, dan setiap saat bebas mengadakan perubahan, pembetulan/atau pembaruan atas akta pengikatan ini, yaitu membuatkan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan akta Pemberian Hak Tanggungan dengan memakai syarat-syarat dalam pasal-pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor _____ Tahun _____ (_____), untuk kemudian mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Badan Pertanahan setempat.
― Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas, dikuasakan menghadap kepada Pejabat Instansi Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Umum (Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah), memberikan keterangan-keterangan mengisi surat permohonan/atau pernyataan, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat/akta.
― Semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BANK untuk keperluan tersebut di atas, menjadi beban dari DEBITUR dengan cara mendebet pada rekening Debitur seluruh biaya sertifikat dibayar oleh Penjamin.
― Kuasa-kuasa yang tersebut di atas merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas, dan karenanya, maka kuasa-kuasa itu tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan alasan-alasan apa pun juga terutama sebab-sebab untuk mengakhiri sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata selama peminjam belum membayar kembali dan melunasi utangnya atau memenuhi kewajibannya kepada BANK, baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan. Surat Perjanjian Kredit dan atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas.
- bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.

DEBITUR BANK

_______ ____

SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

88. SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____
Alamat : _____
Pekerjaan : _____
Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur dari dan sebagai untuk dan atas nama perseroan PT _____ yang berkedudukan di alamat _____ , selanjutnya disebut sebagai ‘PERUSAHAAN’.

Untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal _____ Perusahaan telah MENARIK KEMBALI surat kuasa yang telah diberikan oleh PERUSAHAAN kepada:
Nama : _____
Alamat : _____
Pekerjaan : _____

Surat kuasa ini dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup tertanggal _____ dan dilegalisasi oleh Notaris _____ di _____ tertanggal _____ Nomor _____ , sehingga surat kuasa tersebut ‘Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi’.

Demikian surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di _____ pada hari ini, tanggal _____ .


(kota), (tanggal, bulan, tahun)
Pemberi Kuasa
Meterai Rp 6000
(____________)