Selasa, 20 Juli 2010

5. Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN PARKIR

5. Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN PARKIR

PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN PARKIR

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Taman Parkir antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas perusahaan CV _____ berkedudukan di _____ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pengelola Gedung_____ , termasuk Taman Parkir sepeda motor dan Mobil yang terletak di _____ .

Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan sebagian tanah Parkir seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) , dan PIHAK KEDUA berkendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA tanah Taman Parkir seperti tersebut di atas.

Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu _____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.

Pasal 2

Uang sewa untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah) jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatangan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa.

Pasal 3

PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan apa yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 4

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan Taman Parkir yang disewakan, di mana kerusakan tersebut di luar kemampuan PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA dalam kerusakan ini tidak berkewajiban untuk memper-baikinya, akan tetapi PIHAK KEDUA wajib memelihara apa yang disewa sesuai Perjanjian ini sebaik-baiknya atas ongkos/biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 5

Bahwa apabila Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali Taman Parkir yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik.

Pasal 6

Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tidak berakhir karena meninggalnya atau bubarnya salah satu pihak dalam Perjanjian ini juga harus di taati oleh Pengelola Gedung selanjutnya dan pengganti hak masing-masing pihak.


Pasal 7

PIHAK PERTAMA menyetujui pembuatan Kantin oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan berjualan dengan ketentuan setelah berakhir sewa-menyewa, maka segala yang dibangun untuk keperluan tersebut harus ditinggal.

Pasal 8

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Pengadilan Negeri _____ .

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar