Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

44. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT _____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili _____ oleh selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari _____ selaku Direktur I dan _____ selaku Komisaris dari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut PENJAMIN.

2. PT _____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili oleh _____ selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari _____ selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut YANG BERUTANG.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor _____ Tanggal _____ antara PT _____ dan PT _____ .

Sekarang oleh karena itu PENJAMIN menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh YANG BERUTANG kepada PT _____ (yang selanjutnya disebut BANK) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor _____ Tanggal _____ beserta perubahan-perubahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp _____ (_____Rupiah), maka PENJAMIN dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT _____ berkedudukan di _____ , untuk dan atas permintaan dari BANK kepada PENJAMIN, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh YANG BERHUTAHG kepada PT _____ terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan, atau penggantiannya.

PENJAMIN selanjutnya dengan tegas menyatakan:
1. Bahwa jaminan ini diberikan oleh PENJAMIN kepada dan untuk kepentingan BANK dengan melepaskan segala hak-hak utama (friveleges) yang oleh ketentu-an-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang PENJAMIN, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Akan mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku BANK, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan, dengan apa yang terutang yang oleh YANG BERUTANG kepada BANK.
3. Akan membayar jumlah yang termasuk di sub 2 tersebut di atas BANK dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas Penagihan pertama BANK tanpa diperlukan suatu teguran atau Pernyataan Lalai terlebih dahulu, jika BANK memberitahukan bahwa YANG BERUTANG tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap BANK.
4. PENJAMIN juga melepaskan haknya untuk meminta kepada BANK guna meng-eksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penanggungan/penjaminan utang ini dilaksanakan.
Dengan demikian jika YANG BERHUTAHG tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK, maka PENJAMIN secara otomatis memberi kuasa, yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga, dan dengan hak substitusi kepada BANK untuk menjual barang-barang lainnya milik PENJAMIN kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi BANK.
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut BANK diberi kuasa untuk melaksa-nakan pelunasan utang YANG BERUTANG, dan bila ada sisanya mengembalikan-nya kepada PENJAMIN.
5. Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh PENJAMIN masing-masing kepada BANK terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari BANK yang menghapuskannya.
6. Khusus dalam hal kepailitan atau dalam hal pembekuan, atau likuidasi atas (perusahaan) YANG BERUTANG, baik sewaktu masih hidup maupun setelah meninggal dunia, BANK tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan persetujuan atas penyelesaian.
Dalam hal ini BANK masih tetap mempunyai hak tagih terhadap PENJAMIN untuk jumlah seluruhnya.

PENJAMIN telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kredit tersebut di atas. Dan, PENJAMIN menyetujui untuk melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Pemberian Jaminan ini.

Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini, kedua belah pihak memilih domisili hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .

PENJAMIN BANK

________ ____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar