Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PEMBERIAN JAMINAN CESSIE (PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK)

74. SURAT PEMBERIAN JAMINAN CESSIE (PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK)

PEMBERIAN JAMINAN CESSIE

Pada hari ini, hari _____ , tanggal _____ tahun _____ telah terjadi Pemberian Jaminan Cessie antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal _____ , selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ , suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ , Nomor_____ , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menjalani sebagaimana tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:
Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pe-ngakuan utang yang telah ada, di antaranya atau pengakuan utang yang kemudian diadakan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, atau setiap perpanjangannya, pembaruannya, penambahannya, serta penggantiannya kemudian, baik karena garansi PIHAK PERTAMA, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit, baik berdasarkan surat-surat wesel, promes, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste, atau berdasarkan apa pun juga.
Dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA. Dan, dengan ini PIHAK PERTAMA menerima penyerahan cessie sebagai jaminan yaitu:
Semua tagihan dari PIHAK KEDUA atas pihak ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian, yang menurut keterangan PIHAK KEDUA berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), seperti ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Para Pihak, aslinya diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Para Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA, akan tetapi mulai hari penyerahan cessie yang dimaksud di atas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dimaksud di atas.
Tiap triwulan PIHAK KEDUA harus memberi laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang tagihan-tagihan yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah.
Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan dengan Perjanjian ini.

Pasal 2

Apa yang di-cedder dengan Perjanjian ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Pertama, dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya, mulai hari yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.




Pasal 3

PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa apa yang di-cedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya PIHAK KEDUA, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan, atau dipertang-gungkan dengan cara apa pun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempu-nyai hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang di-cedeer dengan akta ini. Dan, oleh karenanya PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KEDUA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatan-catatannya jumlah utang Pihak Kedua kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan apa pun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut di atas, tanpa mengurangi hak PIHAK KEDUA untuk bila setelah jumlah utang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa utang PIHAK KEDUA jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, untuk terima kembali selisihnya itu dari PIHAK PERTAMA, akan tetapi tanpa hak lagi PIHAK KEDUA untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun juga dan berapa pun jumlahnya.
Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 5

Cessie yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah PIHAK KEDUA melunaskan utangnya kepada PIHAK PERTAMA, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ke tangan PIHAK KEDUA, dengan cara PIHAK PERTAMA memberikan keterangan tertulis, bahwa PIHAK PERTAMA tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 6

Apabila PIHAK PERTAMA menjalankan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini, memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK PERTAMA tersebut, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para debitur yang bersangkutan dari PIHAK KEDUA dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh PIHAK KEDUA yang dimaksud di atas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Pasal 7

Akhirnya mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar