Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG

63. SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG

PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG

Pada hari ini, _____ tanggal _____ , bertempat di _____ telah ditandatangani Perjanjian Pengakuan Utang oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PEMINJAM.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut BANK, berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan, Tanggal _____ Nomor _____ .

Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa BANK dan PEMINJAM telah sepakat untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

BANK membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka waktu mulai tanggal Perjanjian ini sampai dengan tanggal _____ (“Jangka Waktu Penarikan”) fasilitas-fasilitas kredit untuk PEMINJAM guna perusahaannya yang dapat diulang (“renouvellerend/revolving”) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), yang terdiri dari:
a. fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan Sublimit T/R (Trust Receipt) _____ (_____) hari, hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah);
b. fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah);
c. fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh BANK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEMINJAM atau atas permintaan PEMINJAM sendiri yang telah mendapat persetujuan dari BANK.
Kedua pihak menegaskan bahwa utang Peminjam kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini harus dilunaskan oleh PEMINJAM kepada BANK pada tanggal yang disebut dalam Pasal 14 dari Pengakuan Utang ini.

Pasal 2

Selama Pengakuan Utang ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan ke-sempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK.

Pasal 3

3.1. Cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Pengakuan Utang ini berlaku, akan dibayar oleh BANK di kantornya di _____ , pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka dan banyaknya pinjaman yang boleh ditarik PEMINJAM kepada BANK menurut Pasal 1.
3.2. BANK akan mencatat di dalam buku-bukunya, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK.

Pasal 4

4.1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerahkan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang terutang atas kekuatan Pengakuan Utang atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.
4.2. Pembayaran tersebut akan dicatat di dalam kredit (dikreditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.

Pasal 5

5.1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening koran yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
5.2. Jikalau PEMINJAM di dalam 15 (limabelas) hari setelah menerima salinan/kutipan rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui oleh PEMINJAM. Dan, PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening koran itu setelah waktu tersebut lewat.

Pasal 6

BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas-fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK jaminan-jaminan yang disediakan oleh PEMINJAM tidak mencukupi lagi.

Pasal 7

Kredit tersebut dapat diulang (“renouvellerend/revolving”), berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, PEMINJAM melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas utang pokoknya, PEMINJAM dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah utang pokok yang terutang oleh PE-MINJAM kepada BANK pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum kredit yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Utang ini.



Pasal 8

Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Bank:
i) PEMINJAM telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari PEMINJAM untuk membuat dan menerima pinjaman ini.
ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal sesuatu jumlah pinjaman diberikan/diserahkan kepada PEMINJAM, surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK sebagai berikut:
a) Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 23 di bawah ini.
b) Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 10 Ayat 10.2 di bawah ini.
c) Pemberitahuan dari PEMINJAM untuk meminjam sesuatu jumlah uang dan/atau untuk minta kepada Bank mengeluarkan suatu Bank Garansi berdasarkan Pengakuan Utang ini.
iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16 di bawah ini sehubungan de-ngan Pengakuan Utang ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan dengan Pengakuan Utang ini.
iv) Peminjam telah menyerahkan kepada BANK bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANK.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan utang dalam Pengakuan Utang ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengaku-an Utang ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan peng-gantiannya) baik utang pokok, bunga, provisi, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos Pengacara untuk menagih utang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.

Pasal 10

10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 di atas ini di-penuhi, maka fasilitas-fasilitas kredit atau sesuatu bagian dari fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini akan diberikan/diserahkan oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan pemberitahuan dari PEMINJAM yang di-terima oleh Bank sedikitnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal dari keinginan PEMINJAM untuk menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni dengan mengkreditir rekening PEMINJAM pada BANK dengan jumlah uang pinjaman yang diminta oleh Peminjam.
10.2. Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap pe-narikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM berdasarkan Pengaku-an Utang ini (selanjutnya akan disebut juga “Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pengakuan Utang ini. Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini.

Pasal 11

11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya, yakni seketika jum-lah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PE-MINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini.
11.2. BANK dengan ini menerima baik pengakuan utang yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas.
11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari BANK merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari jumlah utang-utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini.


Pasal 12

12.1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 10.1 di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas, maka PEMINJAM menyetujui akan membayar kepada BANK sebagai berikut:
a. untuk fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah _____ % (_____ Persen) per tahun;
b. untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah _____ % (_____ Persen) per tahun;
c. untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah _____ % (_____ Persen) per tahun.
Yang dimaksud dengan Cost of Fund Bank adalah bunga antar kantor Bank _____ yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito BANK 12 (duabelas) bulan .
Cost of Fund Bank ini dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar uang. Saat ini Cost of Fund Bank adalah _____ per tahun.Di samping bunga tersebut, PEMINJAM wajib membayar komisi untuk pembukaan Sight Letter of Credit (L/C) sebesar _____ % (_____ persen). Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor _____ (_____) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal _____ (_____) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal _____ (_____) dari bulan berikutnya di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Pe-ngakuan Utang ini. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya bunga yang dimaksud di atas, perubahan mana akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM.
12.2. Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini maupun berdasar-kan fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Line yang dibuka maupun fasilitas T/R (Trust Receipt) yang dipergunakan, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetap-kan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah ter-sebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah _____(_____) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh BANK.

Pasal 13

PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Penga-kuan Utang ini atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Pengakuan Utang ini, mana yang paling akhir.

Pasal 14

14.1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16 di bawah ini, PE-MINJAM wajib membayar kembali kepada BANK setiap jumlah-jumlah uang yang terutang berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam Pasal 1 di atas ini selambat-lambatnya _____ (_____) bulan terhitung sejak tanggal _____ dan pada waktu dokumen tiba, dan apabila PEMINJAM mem-pergunakan fasilitas T/R (Trust Receipt), maka fasilitas T/R (Trust Receipt) tersebut wajib dibayar dalam waktu _____ (_____) hari terhitung mulai tanggal BANK mengkreditir rekening pinjaman Sight Letter of Credit (L/C) Line PEMINJAM yang ada pada BANK, akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit ini wajib telah dibayar lunas seluruhnya oleh PEMINJAM selambat-lambatnya tanggal _____ .
14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam Ayat 14.1 di atas, atas permintaan PEMINJAM masa berlakunya Pengakuan Utang ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh BANK, baik dengan akta Notaris maupun di bawah tangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengakuan Utang ini.
14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di _____ , atau kepada kantor/tempat lainnya yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM.

Pasal 15

Pengakuan Utang ini berlaku mulai tanggal dan hari penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 16

16.1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 di atas ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru-sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
a. bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM atas jumlah-jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini;
b. bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Pengakuan Utang ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 10 di atas, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya;
c. bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam pengakuan Utang ini (dan/atau sesuatu penam-bahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Pe-ngakuan Utang ini;
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Pengakuan Utang ini (dan/atau penambahan, perubahan. Pembaruan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Utang ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting;
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PE-MINJAM, bonafiditasnya, dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi;
f. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-peng-gantian, atau pembaruannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;
g. apabila PEMINJAM lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Pengakuan Utang ini;
h. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan Pengakuan Utang ini.
16.2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PEMINJAM, dan BANK berhak untuk:
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali semua utang PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini (dan/atau penambahan, per-ubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan; dan/atau
b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank; dan/atau
c. mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terlaku.

Pasal 17

Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet/memotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk:
a. ongkos-ongkos Pengakuan Utang ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Pengakuan Utang ini dan pelaksanaannya termasuk ongkos-ongkos untuk Perjanjian ini dan bantuan penasihat hukum BANK, ongkos Notaris/Penjabat Pembuat Akta Tanah, bea meterai, ongkos-ongkos balik-nama (bila ada), serta segala ongkos yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b. bunga dan ongkos-ongkos lain.

Pasal 18

18.1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK ber-dasarkan Pengakuan Utang ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).
PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
18.2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap Bank atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Pengakuan Utang ini, Surat Aksep, atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengaku-an Hutang ini, atau yang timbul oleh transaksi ini, atau oleh sebab apa pun juga.
PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk diperhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran, atau pemenuhan kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Utang ini, atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengakuan Utang ini.

Pasal 19

Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Utang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK.
Apabila hasil penjualan jaminan dan/atau hasil penagihan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
Bilamana hasil penjualan dan/atau hasil penagihan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya.

Pasal 20

Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Pengakuan Utang ini akan dipergunakan:
1. untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
2. untuk pembayaran bunga yang terutang;
3. untuk pembayaran jumlah utang pokok;
4. untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 21

PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut:
a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/ sengketa berupa apa pun juga di muka Pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempengaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Pengakuan Utang ini dan/atau Surat-surat Aksep;
b. bahwa pada waktu itu tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas-fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/ pelanggaran.

Pasal 22

22.1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam dan/atau berdasarkan Pengakuan Utang ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Pengakuan Utang ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Pengakuan Utang ini tidak akan dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau casu quo (c.q./menurut hal) dibubarkan/dilikuidasi, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
22.2. Mengenai Pengakuan Utang ini, BANK dan PEMINJAM masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan/ mengakhiri sesuatu perjanjian.
22.3. Mengenai Pengakuan Utang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PEMINJAM BANK

________ ____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar