Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH

31. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH

PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Naskah antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut Pihak KEDUA.

Para Pihak meneranglan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA setuju menjual dan menyerahkan naskah karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk membeli naskah karya PIHAK KEDUA tersebut.

Para pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Perjanjian Jual Beli dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK KEDUA menjual karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK PERTAMA. Naskah tersebut telah diketik rangkap dua serta ditandatangani oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hak untuk menerbitkan naskah tersebut, dan hak untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain, dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


Pasal 2

PIHAK PERTAMA membeli naskah PIHAK KEDUA, dan membayar secara tunai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

1. PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut setelah Perjanjian ini ditandatangani.
2. Hak cipta atas naskah tersebut tetap berada pada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berhak mengganti judul naskah tersebut dengan judul lain yang dianggap lebih komersil, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menentukan bentuk sampul dan warna serta harga jualnya.

Pasal 4

1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut benar-benar merupakan hasil karya PIHAK KEDUA sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak manapun selain kepada PIHAK PERTAMA untuk diterbitkan maupun diterjemahkan.
3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak mana pun.
4. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di atas.

Pasal 5

1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat naskah lain yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa pun yang merugikan PIHAK PERTAMA dalam penjualan naskah tersebut.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyuruh orang lain atau membantu usaha orang lain untuk menerbitkan naskah yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa pun.
Pasal 6

1. PIHAK KEDUA berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah tersebut apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan perubahan setelah naskah karyanya yang sudah diset di percetakan, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA mengikat diri untuk melakukan pembaruan dan perbaikan naskah tersebut untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
4. Apabila atas permintaan tertulis PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tidak bersedia mencetak ulang naskah karya PIHAK KEDUA dalam waktu satu tahun setelah terjual habis, maka dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA _____ buku sebagai bukti penerbitan dan _____ buku setiap cetak ulang.
2. Apabila PIHAK KEDUA berniat membeli bukunya sendiri, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan potongan sebesar _____ % dari harga jual dengan ketentuan untuk pembelian langsung kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia atau berhalangan, maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pindah kepada ahli waris atau wakilnya, bila ada, dengan ketentuan dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan setelah PIHAK KEDUA meninggal, para ahli warisnya harus menunjuk seseorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan Perjanjian ini. Apabila penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.




Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili okum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian perjanjian jual beli naskah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar