Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME

9. SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME

PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ Bulan _____ Tahun _____ telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara:
1. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ , yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam Perjanjian ini:

PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA yang menyatakan setuju menyewa lokasi billboard milik PIHAK PERTAMA untuk mempromosikan produk milik PIHAK KEDUA dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard berukuran _____ m x _____ m x _____ muka, vertikal, frontlite yang dipasang pada konstruksi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Jl. _____ .

PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA

2.1. Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu) tahun terhitung sejak visual/MMT billboard pertama kali dipasang, dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam izin dan pajak reklame yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
2.2. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.

PASAL 3
HARGA SEWA

3.1. Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) belum termasuk PPN 10%.
3.2. Harga kontrak tersebut di atas termasuk fasilitas yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, adalah:
● Perizinan dan pajak reklame selama _____ (_____) tahun.
● Sewa lahan Pemkot selama _____ (_____) tahun.
● Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama _____ (_____) tahun.
● Sambungan listrik dan instalasinya.
● Lampu penerangan HPIT @ _____ W= _____ . Unit menyala mulai pukul _____ s/d _____ WIB.
● Rekening listrik bulanan selama _____ (_____) bulan .
● Perawatan selama _____ (_____) tahun.
● Dua (2) kali cetak materi visual Flexface Fronlite (MMT) _____ x _____ m.
● Gratis biaya pemasangan materi visual selama _____ kali selama masa kontrak.
● Maintenance.

PASAL 4
PEMBAYARAN

4.3. Biaya tersebut di atas dibayar oleh PIHAK KEDUA sebesar _____ % (_____ persen) saat penandatangan Perjanjian sewa billboard ini.
4.4. Dan, pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan de-ngan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
4.5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA pada Bank _____ nomor rekening _____ atas nama _____ .
4.6. PIHAK PERTAMA setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan/ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengajukan penagihan kepada PIHAK KEDUA seharga seperti ditulis pada Pasal 3.1 disertai dengan bukti kopi surat pembayaran pajak reklame, bukti PPn dan PPh.
4.7. Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut per-hitungan/alasan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA akan memberikan waktu maksimal _____ (_____) hari setelah tanggal pe-ngiriman penagihan PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

5.1. PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan dan izin untuk menampilkan pro-duk milik PIHAK KEDUA selama masa kontrak.
5.2. PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan, maka PIHAK KEDUA bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang ter-pasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apa pun di depannya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

PASAL 6
JAMINAN DAN GANTI RUGI

6.1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita PIHAK KEDUA akibat kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami PIHAK KEDUA , baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak mana pun.
6.2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar ganti rugi terhadap PIHAK KEDUA sesuai perhitungan PIHAK KEDUA atas kerugian yang dialami PIHAK KEDUA sebagai-mana yang dimaksud pada Ayat (6.1).




PASAL 7
PEMBONGKARAN REKLAME

7.1. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang di beberapa lokasi dalam jangka waktu _____ (_____) hari kerja terhitung sejak pihak PIHAK PERTAMA menerima konfirmasi tertulis dari PIHAK KEDUA bahwa lokasi billboard ter-sebut tidak diperpanjang. Dan, segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut di atas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
7.2. Bila di kemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peraturan baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan, maka PIHAK PERTAMA akan merundingkan hal tersebut dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ (_____) bulan sebelum pembongkaran dilakukan, serta PIHAK PERTAMA akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA. Dan, jika tidak ada tempat yang dianggap sesuai oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.
7.3. Apabila papan reklame sudah harus dibongkar, tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak, dan Para Pihak tetap sepakat akan meneruskan Perjanjian Kerja Sama ini, maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali, dan kesepakatan tersebut akan dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
7.4. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7.3) di atas akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.





PASAL 8
FORCE MAJEURE

8.1. Tidak satu pun pihak dalam Perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, atau mengakhiri Perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda, tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang di luar kontrol Para Pihak, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a) Gempa bumi, topan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana ruang angkasa, kontaminasi radio aktif, pem-berontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi, pencurian, sabotase, dan perang.
b) Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancam-an pemogokan, perselisihan perburuan, penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c) Setiap peraturan hukum atau peraturan Pemerintah lainnya termasuk dicabutnya izin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan ke-bijaksanaan Pemerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaan objek Sewa.
8.2. Apabila salah satu pihak terkena salah satu kejadian tersebut dalam Ayat (7.1) di atas, maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.
8.3. PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan suatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada PIHAK KEDUA. Untuk biaya perbaikan atas kerusakan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure men-jadi tanggungan PIHAK KEDUA.
8.4. Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak, dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
8.5. Apabila kejadian-kejadian sebagai mana di maksud dalam Ayat (8.1) di atas berlangsung terus-menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini, atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan, apabila Perjanjian akan diakhiri, maka PIHAK KEDUA tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.
8.6. Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan, sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.

PASAL 9
SANKSI DAN DENDA

9.1. Apabila dalam jangka waktu _____ hari kerja terhitung sejak penandatangan Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak berhasil memasang Billboard, dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) per hari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk _____ (_____) hari.
9.2. Apabila waktu _____ hari sebagaimana tersebut di atas telah lewat dan PIHAK PERTAMA masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan biaya pekerjaan yang telah dibayarkan. Dan, PIHAK KEDUA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA, akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan per lokasi yang dapat terpasang Billboard.
9.3. Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian PIHAK KEDUA, antara lain kertelambatan persetujuan proof desain, maka sanksi dan denda yang tercantum pada Ayat (9.1.) dan (9.2) tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA paling lambat _____ (_____) hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA

10.1. Apabila timbul suatu perselisihan dari Perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab Para Pihak atau mengenai apa pun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.
10.2. Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan bermeterai cukup, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA dan satu PIHAK KEDUA. Dan, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, dalam keadaan sebenar-benarnya, sehat jasmani dan rohani dari masing-masing pihak dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun juga.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

1 komentar: