Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN LETTER OF CREDIT (L/C)

58. SURAT PERJANJIAN KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN
LETTER OF CREDIT (L/C)

PERJANJIAN KREDIT
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Perjanjian ini dibuat pada tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN/Utang DAN FASILITAS PINJAMAN

Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
TUJUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

PIHAK KEDUA mempergunakan Letter of Credit (L/C) tersebut dalam bentuk: Sight/Usance.
Untuk _____ .
Pasal 3
PEMBUKUAN

Setiap penerbitan Letter Of Credit (L/C) dibukukan dalam suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu _____ bulan terhitung mulai _____ tanggal dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal _____ . Tetapi, dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan pada waktunya.

Pasal 5
PROVISI DAN KOMISI

Atas fasilitas tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar:
a. Provisi sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut di atas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini.
b. Komisi sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah uang tercantum pada setiap Letter of Credit (L/C) tersebut di atas.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENERBITAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Permintaan Penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam bentuk tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan bilamana PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini.
a. PIHAK KEDUA telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh yang berwajib dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK KEDUA.
b. PIHAK PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PIHAK KEDUA Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh PIHAK PERTAMA:
Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 13 di bawah ini.
c. Pada waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan dengan Perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat.
d. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
e. PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam bentuk tersebut di atas.
f. PIHAK KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah uang setiap Letter Of Credit (L/C) yang dibuka.

Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA suatu surat promes atau lebih untuk utangnya PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (selanjutnya disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui PIHAK PERTAMA. Surat (surat) Promes mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 8
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP LETTER OF CREDIT (L/C)

Pembayaran terhadap Letter of Credit (L/C) tersebut, baru akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Uniform Customs for Documentary Credit), dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Letter of Credit (L/C) yang berkenaan.

Pasal 9
PEMBAYARAN KEMBALI UTANG

Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, oleh PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu pembukuan atas nama PIHAK KEDUA, dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakari menyetujui dan mengakuinya.
Pasal 10
KELALAIAN DAN DENDA TAMBAHAN

Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat menjadi lebih awal), maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut lunas sampai dibayar seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan waktu ke waktu oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
JAMINAN

1. Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Utang bunga denda, komisi, dan biaya-biaya lain apa pun juga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya, berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian lainnya, perpanjangan yang telah maupun yang akan dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan membuat atau menyuruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, yaitu:
A. Setoran uang tunai sebesar _____ % (_____ Persen) dari nilai Letter of Credit.
B. Kuasa untuk memberikan hak Tanggungan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertifikat Hak _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ Nasabah _____ .
C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut di atas.
D. Jaminan pribadi (borgtocht) dari _____ (selanjutnya disebut “Penjamin”)
E. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak.
F. Pengalihan (cessie) piutang secara cessie.
G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah dan/atau Penjamin.
Yang diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan diberikan di kemudian hari.
2. Jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan di-kembalikan oleh PIHAK PERTAMA, bilamana semua kewajiban yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, baik berupa Utang Pokok, bunga, bunga denda, maupun biaya-biaya lainnya telah dilunasi sebagaimana mestinya oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 12
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 tersebut di atas.
Menyimpang dari pasal 5 di atas:
- PIHAK KEDUA menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA setiap waktu berhak meng-akhiri Perjanjian ini apabila:
a. Bilamana antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA atas jumlah-jumlah yang terutang oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.
b. Bilamana menurut PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat Perjanjian ini (dan/atau sesuatu penambah pembar-uan atau penggantiannya) dan/atau terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat Perjanjian ini:
c. Apabila semata-mata menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA keadaan ke-uangan PIHAK KEDUA, bonafiditasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat membayar utangnya lagi.
d. Jika kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib.
e. Bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini (termasuk perubahan, penggantian, atau pem-baruannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.
f. Apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya pada setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk pinjaman berdasarkan Perjanjian ini.
g. Apabila PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan KEDUA atau pihak lain.
- Penarikan sebagian/seluruh fasilitas tersebut dituangkan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA dan KEDUA.
- Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban lagi untuk memberikan pinjaman/utang untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Menuntut/menagih pembayaran semua utang PIHAK KEDUA berdasarkan (dan/atau penambahan, perubahan dan kemudian), termasuk, tetapi tidak terbatas pada provisi/komisi, ongkos, dan biaya-biaya; dan/atau
b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan PIHAK PERTAMA; dan/atau
c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentu-an hukum yang berlaku.

Pasal 13
MENDEBET REKENING PEMINJAM

Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa ke-pada PIHAK PERTAMA untuk mendebet/memotong Rekening PIHAK KEDUA pada setiap cabang dari PIHAK PERTAMA untuk:
a. Ongkos-ongkos Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya, serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuan penasehat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos Notaris/Pejabat Pem-buat Akta Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b. Bunga, provisi/komisi, dan ongkos-ongkos lain.

Pasal 14
TANPA KOMPENSASI

1. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar kembali utangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA tcrhadap PIHAK PERTAMA (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim), dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Perjanjian ini, Surat Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini atau yang timbul oleh transaksi ini, atau oleh sebab apa pun juga.
3. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) kembali atau melakukan pengurangan pembayar diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini.

Pasal 15
LAPORAN BERKALA

PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
a. Dalam waktu _____ (_____) hari sejak ditutupnya tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan dari PIHAK KEDUA yang tidak diaudit.
b. Dalam _____ (_____) hari sejak ditutup tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca, dan perhitungan laba-rugi dari PIHAK KEDUA yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
c. Tiap-tiap _____ bulan, yakni selambat-lambatnya dalam _____ (_____) hari sejak akhir tersebut, daftar mengenai barang-barang persediaan/barang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 16
HASIL PENJUALAN JAMINAN

1. Bilamana PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Utang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PFRTAMA.
2. Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
3. Bilamana hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 17
URUTAN PEMBAYARAN

Setiap jumlah uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan:
PERTAMA : Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksa-naan (termasuk secara paksa) setiap perjanjian yang berkenaan.
KEDUA : Untuk pembayaran bunga yang terutang.
KETIGA : Untuk pembayaran jumlah utang pokok.
KEEMPAT : Untuk pembayaran setiap jumlah lain; kepada PIHAK PERTAMA ber-dasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.


Pasal 18
KUASA TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI

1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu Perjanjian ini tidak akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kem-bali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Mengenai Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghenti-kan/mengakhiri sesuatu perjanjian.

Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Terhadap Perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah agar secara hukum mengikat Para Pihak, ditandatangani oleh Para Pihak, pada tanggal tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar