Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN USAHA DAGANG

38. SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN USAHA DAGANG

“USAHA DAGANG”
UD _____
NOMOR: _____

Pada hari ini _____ tanggal _____
Menghadap pada saya, _____ , Notaris di _____ , dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: _____ .
_____ , lahir tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ____ .
Penghadap telah saya, Notaris kenal _____ .

Penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa penghadap telah membuka dan mengusahakan sebuah Usaha Dagang berkedudukan di _____ , dan untuk usaha tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Usaha dagang ini berusaha dengan nama “UD _____”, berkedudukan di Jalan _____ .
Jika dianggap perlu, di tempat-tempat lain dapat didirikan atau dibuka cabang-cabangnya, kantor-kantornya, dan atau perwakilan-perwakilan.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Perusahaan ini:
1. Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Perdagangan Umum dalam arti seluas-luasnya, termasuk perdagangan Motor, Mobil, Properti, ekspor, impor, interinsulair, dan lokal dari semua, dan segala barang serta bahan yang dapat diperdagangkannya, juga bertindak sebagai grossier, leveransier, distributor, supplier, dealer, sub-dealer, agen dan perdagangan perantara.
2. Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Industri Makanan dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Mebeler, Handicraft dalam arti seluas-luasnya.
4. Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Penumpang dan Barang di darat.

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tadi, maka usaha dagang ini berhak untuk menjalankan semua dan segala usaha-usaha serta tindakan yang berhubungan langsung dengan maksud dan tujuan tersebut di atas tadi, asal dapat memperoleh keuntungan yang sah dan halal.

Pasal 4

Usaha dagang ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatangani akta pendiriannya ini.

Pasal 5

Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya, dan semua modal yang dibutuhkan untuk usaha dagang ini seluruhnya menjadi beban dan tanggungan penuh dan luas dari penghadap Tuan _____ .

Pasal 6

Untuk usaha dagang ini diadakan buku-buku tersendiri yang akan menunjukkan pula besarnya modal yang telah disetorkan/dimasukkan di dalam usaha dagang ini oleh penghadap, buku-buku mana akan ditutup pada tiap-tiap akhir tahun dan segera disusun neraca dan perhitungan laba rugi dari usaha dagang tersebut.

Pasal 7

Untung rugi dari semua usaha ini seluruhnya menjadi beban dan tanggungan penuh serta luas dari penghadap Tuan _____ , tersebut di atas tadi yang oleh karenanya, maka ia berhak untuk mewakili usaha dagang ini baik di dalam maupun di luar Pengadilan serta menandatangani untuk dan atas nama usaha dagang ini dalam segala perbuatan, pengurusan, maupun untuk melakukan perbuatan pemilikan dan pemurbaan, maka dari itu berhak untuk mengikat usaha dagang ini dengan pihak lain, dan sebaliknya pula untuk mengikat pihak lain dengan usaha dagang ini dalam arti yang seluas dan tidak ada pembatasan sedikit pun juga.
Penghadap Tuan_____ , tersebut berhak pula untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak serta kekuasaan yang akan ditentukan olehnya.

Pasal 8

Apabila penghadap Tuan _____ , tersebut meninggal dunia, maka usaha dagang ini dan semua segala sesuatu yang termasuk di dalam usaha dagang ini akan menjadi miliknya, dan dapat diteruskan serta dilanjutkan oleh segenap ahli warisnya penghadap tersebut dengan memakai terus nama usaha dagang ini.

Pasal 9

Apabila perusahaan ini bubar, maka urusan-urusannya akan diselesaikan dan dibereskan oleh penghadap Tuan _____ , tersebut.

Pasal 10

Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perusahaan ini dan segala akibat-akibatnya, maka penghadap telah memilih domisili yang tetap dan umum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kabupaten _____ .

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani, dan diresmikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. _____ 2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai para saksi.

Akta ini sesudah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi, maka lalu ditandatangani oleh para penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
Dikerjakan dengan tanpa perubahan.

Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar