Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

81. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

Pada hari _____ Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____ yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tesebut.

Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Maintenance ini dengan syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan Banking Smart System dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi sistem yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa: Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
4. Help Desk: PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.
5. Data Support: Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari pihak I dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
6. Kunjungan Langsung: Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 jam.

Pasal 2
HAL-HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJA SAMA

1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan-laporan atau angka-angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK KEDUA, dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 3
BIAYA DAN JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerja sama yang baru. Atas kerja sama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.


Pasal 4
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG

1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training, tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.
3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

Pasal 5
LAIN-LAIN

PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen, dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar