Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EVENT ORGANIZER PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EO

79. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EVENT ORGANIZER
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENYEDIA TEMPAT ACARA DENGAN EO

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama : _____
Alamat : _____
Jabatan : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan PT _____berdasarkan Anggaran Dasar Nomor _____ tertanggal _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : _____
Alamat : _____
Jabatan : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Even Organizer yang akan mengadakan kegiatan _____ .
Jangka waktu penyelenggaraan _____ ini dilakukan selama _____ terhitung sejak tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ .
Bahwa PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk menyediakan tempat untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia menyediakan tempat kepada PIHAK PERTAMA untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Untuk pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1
MAKSUD

PIHAK PERTAMA bermaksud menggunakan Gedung milik PIHAK KEDUA sebagai tempat penyelenggaraan acara _____ , dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut.

Pasal 2
WAKTU KEGIATAN

1. Acara ini akan dilaksanakan setiap hari _____ selama _____ sejak tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ .
2. Lama waktu untuk sekali penyelenggaran adalah _____ jam dimulai pada pukul _____ sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas persiapan kegiatan yang diselenggarakan di tempat PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan seluruh perangkat seluruh sound system yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut.
3. PIHAK PERTAMA menyediakan sendiri Pemandu Acara dan tenaga-tenaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
4. Menggunakan tempat tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukkannya menurut Perjanjian ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan tempat acara dengan fasilitas sebagai berikut:
1. Menyediakan lampu penerangan sesuai dengan daftar yang terlampir.
2. Menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi pengunjung.
3. Menjaga keamanan selama dalam penyelenggaraan kegiatan pameran ini.


Pasal 5
BIAYA

Biaya seluruh pemakaian tempat acara beserta fasilitas-fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 6
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran biaya pemakaian tempat acara dan fasilitas-fasilitas tersebut ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatangan Perjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayar sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni pada tanggal _____ .
c. Tahap ketiga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dibayar pada hari terakhir pelaksanaan acara _____ , yakni pada tanggal _____ .
Seluruhnya dibayar secara tunai di tempat PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PEMBATALAN

1. Perjanjian kerja sama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetuju-an pihak lainnya.
2. Pembatalan oleh satu pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
FORCE MAJEURE

1. Force Majeure yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya event, seperti bencana alam, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majaure, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan _____ .

Demikian surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (_________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar