Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI

59. SURAT PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI

PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut DEBITUR.

2 . Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut BANK.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk menjamin kewajiban DEBITUR kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin), DEBITUR telah menerima dari BANK fasilitas Bank Garansi sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan DEBITUR dengan ini menyatakan kembali fasilitas Bank Garansi yang telah diterimanya dari BANK dalam Perjanjian ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak telah sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI

1. Sampai dengan tanggal _____ BANK akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) kepada DEBITUR yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh BANK untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh BANK berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp _____ (_____ Rupiah). Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh DEBITUR dan dicairkan oleh BANK untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi.
2. BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada DEBITUR untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh DEBITUR, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan BANK.
3. Masa berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan oleh BANK.

Pasal 2
PENGAKUAN UTANG DAN PENARIKAN KREDIT

Apabila BANK melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berutang kepada BANK uang sebesar yang dibayarkan oleh BANK kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan lain-lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan BANK atas rekening DEBITUR kepada BANK sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

Pasal 3
BIAYA-BIAYA

Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh BANK kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar kepada BANK:
- Komisi Bank Garansi sebesar _____ % (_____ persen) per tahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar di muka pada setiap penerbitan Bank Garansi.
- Provisi sebesar _____ % (_____ persen) dari besarnya plafon kredit yang dise-diakan yang harus dibayar di muka pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.

Pasal 4
FASILITAS KREDIT

1. Kredit yang ditarik tersebut pada Pasal 2 wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh BANK pada saat penarikan tersebut.
2. Atas Kredit yang telah ditarik berdasarkan Pasal 2 tersebut, DEBITUR harus membayar kepada BANK bunga sebesar suku bunga yang berlaku di BANK terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah utang-utang sesuai perhitungan BANK, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan BANK.
3. Untuk perhitungan bunga dalam Perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari.

Pasal 5
DENDA BUNGA

Dalam hal DEBITUR tidak membayar lunas kepada BANK suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 4, baik jumlah utang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian DEBITUR kepada BANK. Dan, untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut DEBITUR berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada BANK yang akan ditetapkan oleb BANK. Denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal di mana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh kepada BANK.

Pasal 6
PEMBUKUAN

Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap DEBITUR (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan).




Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari utang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaruan-pembaruannya, maka DEBITUR diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh BANK:
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada di atasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ .
b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh DEBITUR berdasarkan Akta Pelepasan Hak Tanggal _____ Nomor _____ .
c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar _____ % (_____ persen) dari nilai setiap Bank Garansi.
d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan Nomor _____ .
e. Perjanjian Pemberian Jaminan Nomor _____ .

Pasal 8
CIDERA JANJI

Bilamana teijadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, yaitu:
a. DEBITUR lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana DEBITUR lidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada BANK suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan lain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas.
b. Kekayaan DEBITUR atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali utang DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib.
c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7 tidak benar dan/ atau tidak sesuai dengan kenyataan.
d. Bilamana DEBITUR tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagai-mana mestinya kepada BANK suatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian (perjanjian) lain berupa apa pun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara BANK dan DEBITUR wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK.
e. Bilamana DEBITUR dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang-utangnya (surseance van betaling) kepada siapa pun.
f. Bilamana DEBITUR dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit, dan/atau untuk diberikan pe-nundaan pembayaran utang-utangnya (surseance van betaling), atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar DEBITUR dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit;
g. Bilamana DEBITUR dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas kredit/anjak piutang, fasilitas leasing di mana DEBITUR atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien, dan/atau sebagai penjamin dan ke-lalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang mem-berikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terutang atau wajib dibayar oleh DEBITUR dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya.
h. Bilamana terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan oleh pihak lain.

Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR dengan ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan atau bantahan berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh BANK.




Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga berhak semata-mata atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan ketentuan bahwa DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam kejadian ini, maka:
a. Kewajiban BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.

Pasal 11
LAIN-LAIN

1. Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi DEBITUR untuk melakukan suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian DEBITUR, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa BANK yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai Perjanjian ini BANK dan DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

DEBITUR BANK

_______ ____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar