Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN KOPERASI

37. SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN KOPERASI

AKTA PENDIRIAN KOPERASI _____
Nomor:

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ (_____) pukul _____ Waktu Indonesia Barat (_____ WIB)
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ , Warga Negara Indonesia;

Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan:
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Koperasi ini bernama Koperasi “_____” di singkat Koperasi “_____” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di _____ .
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

Pasal 3

Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian Sisa Hasil Usaha (“SHU”) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerja sama antar koperasi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Pasal 5

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota;
b. percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan;
c. kerja sama antar Koperasi, sektor Pemerintah, dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan;
d. simpan pinjaman untuk kepentingan anggota;
2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;
b. telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (1);
e. telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi, dan yang bersangkutan didaftar, dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapa pun dengan cara apa pun.
4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud Ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8

Setiap anggota berhak:
1. memperoleh pelayanan dari koperasi;
2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota,
3. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
2. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

Pasal 10

Mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota, diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota. Dengan status ini berarti belum berhak memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pasal 11

1. Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak:
a. memperoleh pelayanan Koperasi;
b. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
b. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.

Pasal 12

1. Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota tersebut meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.


BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Rapat Anggota Khusus.
d. Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 14

1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) di atas, kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan, dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdatarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Tempat, acara, tata-tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17

1. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
2. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola, atau karyawan Koperasi.
3. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
4. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak lain.

Pasal 18

1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
a. laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi, juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Pasal 19

Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan, dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Pemberhentian, pemilihan, dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota.
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.

Pasal 20

1. Rapat Anggota Luar Biasa di atas diadakan apabila:
a. ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau
b. atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau
c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota, dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan peraturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS

Pasal 21

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
d. pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
e. anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
f. sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
g. tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. seorang atau beberapa orang Ketua;
b. seorang Sekretaris;
c. seorang Bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab. dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi.
3. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugas kepengurusannya.
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota, serta pemberhenti-an anggota.
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
9. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputus-kan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
10. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi, dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pasal 24

Pengurus mempunyai hak:
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi.
3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 25

1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana, terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut;
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam Ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB VII
PENGAWAS

Pasal 26

1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah manjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengawas diatur, dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Tugas dan kewajiban Pengawas adalah:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi.
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi.
3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4. Memberikan koreksi, saran-teguran, dan peringatan kepada Pengurus.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pasal 28

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal 29

1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. jabatan dan tugas dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam Ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan, dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 30

1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut pada Ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah:
a. mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.


Pasal 31

Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi.
2. Mengendalikan dan mengoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang di-laksanakan oleh para karyawan.
3. Menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
4. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal 32

Hak dan wewenang Manajer:
1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manager.
2. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan usaha.

Pasal 33

1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban-hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.

BAB IX
PENASIHAT

Pasal 34

1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasihat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta.
3. Penasihat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 35

1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota. Atau, Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota, dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.

BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 36

1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah.
2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada bank yang ditunjuk.
3. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kuitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 37

1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Uang simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu.
4. Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 38

Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 huruf:
a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
b. Atau c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan
d. Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.



BAB XIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 39

1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian:
a. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi;
b. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) untuk cadangan;
b. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
c. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah;
d. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus;
e. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai;
f. 5% (lima persen persen) untuk kesejahteraan Koperasi;
g. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja;
h. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana sosial.
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk cadangan;
b. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus;
c. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan;
d. 10%(sepuluh persen) untuk dana pendidikan Koperasi;
e. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana;
f. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
4. Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.


Pasal 40

1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat.

BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 41

1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok.
2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 42

1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
2. Jika kerugian yanq diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok.

Pasal 43

Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 44

1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada:
a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir.
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 45

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina); dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 46

1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XVI
SANKSI

Pasal 47

1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran litisar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 48

Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVIII
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 49

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:
I. ― Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 17 Ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai Tata Cara Pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:
- Pengawas : Tuan _____
- Ketua : Tuan _____
- Bendahara : Tuan _____
― Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
II. Tuan _____ tersebut dan Tuan _____ , Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga, yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minta dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal tersebut dalam awal akta ini, dengan dihadiri oleh _____ , bertempat tinggal di _____ , yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar