Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN Utang DENGAN PEMBERIAN JAMINAN

65. SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN Utang DENGAN PEMBERIAN JAMINAN

PENGAKUAN UTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ telah terjadi Perjanjian Pengakuan Utang dengan pemberian jaminan oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ , selanjutnya disebut BANK.

Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa DEBITUR untuk keperluan usahanya telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , untuk selanjutnya disebut juga Bank.
- Bahwa atas permohonan tersebut BANK membuka/menyediakan pada kantor-nya di _____ dalam jangka waktu tersebut dalam pengakuan utang ini, pinjaman untuk DEBITUR dalam bentuk:
Pinjaman Dengan Angsuran sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah)

Selanjutnya, Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas bahwa Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat atau aturan-aturan sebagai berikut:




Pasal 1

1. BANK dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR sebagaimana yang diuraikan di atas dengan ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah pinjaman yang diberikan dengan jaminan yang disediakan oleh DEBITUR, ataupun dengan keadaan DEBITUR satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan BANK.
DEBITUR menerima pengikatan dari BANK tersebut dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman dimaksud berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya kredit tersebut.
2. Pinjaman tersebut dapat diulang berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, DEBITUR melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas utang pokoknya, DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah utang pokok yang terutang oleh DEBITUR kepada BANK pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas. Demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang di-tentukan dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini.

Pasal 2

1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal _____ (_____ ) dan diadakan untuk jangka waktu _____ (_____ ) bulan lamanya, sehingga akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum/harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal _____ (_____). Pelunasan mana meliputi utang pokok, bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan Daftar Angsuran yang dibuat di bawah tangan tertanggal hari ini, bermeterai cukup ditandatangani kedua belah pihak, dijahitkan pada minuta akta ini.
Demikian pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas dengan ketentuan DEBITUR wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK yang berlaku.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) di atas, atas permintaan DEBITUR dan dengan persetujuan BANK terlebih dahulu masa berlakunya Pengakuan Utang ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh BANK. Dan, permintaan perpanjangan waktu tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Pasal 3

Setelah ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pemberitahuan 1 (satu) hari di muka oleh DEBITUR kepada BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
Pasal 4

1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR diwajibkan untuk membayar bunga untuk fasilitas pinjaman tersebut sebesar _____ % (_____ persen) per tahun efektif dihitung atas jumlah yang terutang, presentase bunga yang mana dapat diubah oleh BANK sesuai dengan ketentuan BANK dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.
Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada BANK tiap-tiap tanggal _____ (_____) setiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal _____
2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam Ayat (1) di atas, DEBITUR juga berkewajiban membayar provisi sebesar _____ % (_____ per-sen) per tahun dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjam-an tersebut.
3. Bila DEBITUR terlambat membayar bunga, utang pokok sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam tiap-tiap pembukuan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BANK.
Jumlah-jumlah kewajiban tersebut telah dan/atau akan dibebankan oleh BANK kepada DEBITUR.





Pasal 5

1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur utangnya kepada BANK di Kantor BANK pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya), baik utang pokok, provisi, bunga dan biaya dan pajak ongkos Pengacara untuk menagih utang, dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.
3. DEBITUR selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk membebankan pada rekening pinjaman DEBITUR yang ada pada BANK, dan yang senantiasa tersedia saldo yang cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi maupun biaya-biaya lainnya.
4. Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada BANK.

Pasal 6

1. Penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR ke dalam rekening pinjaman DEBI-TUR pada BANK dianggap sebagai pembayaran sebagian ataupun seluruhnya dari apa yang terutang berdasarkan pengakuan utang ini.
2. BANK akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dan penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR dalam satu rekening pinjamannya, sehingga senantiasa dapat diketahui jumlah-jumlah yang terutang oleh DEBITUR pada rekening pinjamannya DEBITUR.
3. DEBITUR wajib meminta kutipan atau fotokopi dari rekening pinjamannya di Kantor perseroan terbatas PT _____ dengan batas waktu pengambilan selambat-lambatnya akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan.
4. Bilamana DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut tidak ataupun belum meminta kutipan/fotokopi dari rekening pinjamannya, maka dianggap DEBITUR telah menyetujui perhitungan jumlah yang terutang dalam rekening tersebut.
5. Apabila DEBITUR telah mengambil kutipan/fotokopi rekening pinjaman sesuai dengan waktu pengambilan di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, DEBITUR dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang reke-ning pinjaman tersebut dalam jangka waktu _____ (_____) hari sejak diterimanya kutipan atau salinan rekening pinjaman tersebut dari BANK. Lewat jangka waktu _____ (_____) hari tersebut tanpa keberatan tertulis oleh DEBITUR, maka dianggap rekening pinjaman itu disetujui oleh DEBITUR. Dan, DEBITUR tidak boleh menyangkal sesuatu apa pun di dalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu _____ (_____ ) hari tersebut lewat.

Pasal 7

DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasa-an BANK, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada (berlaku) maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh BANK berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian ini.

Pasal 8

Untuk menjamin agar DEBITUR membayar utangnya kepada BANK sebagaimana mestinya, baik utang yang tersebut dalam Perjanjian ini maupun pinjaman yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK, termasuk per-ubahan, penambahan, pembaruan, dan perpanjangannya yang mungkin ada, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, maka DEBITUR dan Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk _____ Nomor: _____ , yang selanjutnya disebut Penjamin, menerangkan dengan ini memberi jaminan atas utangnya DEBITUR kepada BANK berupa:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor _____ , seluas _____ m2 (_____ persegi), yang terletak di _____ , Kabupaten _____ , Kecamatan _____ , Desa _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal _____ Nomor _____ . Dan, lebih lanjut diuraikan dalam Sertifikat tertanggal _____ . Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam, dan didirikan di atas tanah tersebut yang karena sifat guna peruntukkannya dan menurut Undang-Undang termasuk barang tak bergerak.
- Sebuah kendaraan merk _____ , tipe _____ , Model _____ , tahun pembuatan _____ , Isi Silinder _____ CC, Warna _____ , Nomor Rangka _____ , Nomor Mesin _____ , bahan okum Bensin, dengan Nomor Polisi _____ sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Tanggal _____ Nomor _____ .

Pasal 9

Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (2), jika terjadi salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka BANK berhak untuk seketika tanpa somasi lagi, mengakhiri Pengakuan Utang ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terutang oleh DEBITUR pada BANK, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang terutang berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, dan perpanjangan, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat tanpa suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain, berupa itu tidak diperlukan lagi:
a. bilamana antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini;
b. bilamana angsuran utang pokok, bunga, atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Pengakuan Utang ini yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara se-bagaimana ditentukan dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa DEBITUR telah melalaikan kewajibannya;
c. bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan atau penggantiannya), dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini;
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam pengakuan utang ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaaruan, atau penggantiannya), dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting;
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan DEBITUR, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga DEBITUR tidak dapat membayar utangnya lagi;
f. DEBITUR dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit, atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit, atau penundaan pembayaran utang, atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya;
g. izin usaha DEBITUR dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbarui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara atau seterusnya.
h. jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh Instansi yang berwajib;
i. jika tanah dan/atau bangunan barang-barang yang diberikan sebagai jaminan untuk utang dalam akta ini disita pihak lain dan atau berada dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga harganya menurut BANK tidak memberikan jaminan yang cukup guna pembayaran utang tersebut.
j. DEBITUR tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudi-an akan diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya.

Pasal 10

Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari akta ini atau perubahannya kemudian, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah utang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, atau kemudian setelah diubah/ditambah atau karena apa pun juga baik karena utang pokok, bunga-bunga dan biaya-biaya lainnya menurut pembukuan BANK, dan menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya tersebut untuk mendapat-kan kembali jumlah utang DEBITUR. Begitu pun DEBITUR berhak bila setelah jumlah-jumlah utang yang ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata utangnya DEBITUR kurang dari apa yang ditetapkan tersebut, untuk menerima kembali selisihnya dari BANK, tanpa BANK berkewajiban membayar ganti kerugian-nya berupa apa pun juga.



Pasal 11

DEBITUR dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:
a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-mata hanya untuk usaha;
b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terutang berdasarkan Perjanjian ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apa pun juga wajib dibayar oleh DEBITUR kepada siapa pun juga;
c. menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien dan sesuai dengan praktik yang semestinya;
d. mengizinkan wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR;
e. memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh BANK dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK.

Pasal 12

1. Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan Utang ini karena apa pun juga, maka:
a. BANK tidak dapat diwajibkan lagi memberikan uang pinjaman kepada DEBITUR;
b. segala utang DEBITUR pada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, berikut bunga dan biaya yang berkenaan, dapat ditagih seluruhnya dengan seketika.
2. Pada saat Pengakuan Utang ini berakhir baik karena waktu yang disebutkan da-lam Pasal 1 di atas telah lampau maupun karena salah satu sebab dalam Pasal 9, maka seluruh utangnya DEBITUR berdasarkan Pengakuan Utang ini maupun utang yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik karena utang pokok, bunga-bunga. Provisi dan biaya-biaya lain se-hubungan dengan utang dimaksud yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK dapat dengan segera ditagih seluruhnya dan harus dibayar lunas seketika dan sekaligus.

Pasal 13

DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa:
1. DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru, atau memperpanjang/memperbarui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.
3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga.

Pasal 14

Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terutang oleh DEBITUR pada BANK berdasarkan akta ini, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud DEBITUR sekarang, tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama DEBITUR mencairkan segala kekayaan DEBITUR apa pun bentuknya yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau untuk membebankan rekening-rekening DEBITUR lainnya yang juga diadministrasikan oleh BANK, guna pembayaran lunas utang DEBITUR pada BANK sebagaimana yang termaktub dalam Perjanjian ini.

Pasal 15

1. Kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali selama Perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian ini belum selesai seluruhnya, dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang ini berikut dengan perubahannya, pembaruannya, serta perpanjangannya yang mungkin ada, dan/atau perjanjian apa pun antara DEBITUR dengan BANK yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.
2. Kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.




Pasal 16

Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 17

Biaya-biaya yang berkenaan dengan pembuatan Pengakuan Utang ini diantaranya biaya untuk menagih utang tersebut dalam Perjanjian ini berikut bunga dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh DEBITUR.

Pasal 18

Tentang Pengakuan Utang ini dengan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Paniteraan Pengadilan Negeri di _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

DEBITUR BANK

_______ ____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar