Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN

68. SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN

PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN

Perjanjian ini dibuat pada tanggal _____ , oleh dan antara:
I. _____ , bertempat tinggal di _____ , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut “DEBITUR”.

II. PT _____ , dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan _____ selanjutnya disebut “BANK”.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktunya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan akta perjanjian kredit di bawah tangan Nomor _____ , Tanggal _____ beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

“Piutang” berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apa pun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha DEBITUR.

PASAL 2
PENGALIHAN HAK

(A) Untuk menjamin pembayaran kembali utang pokok, bunga, dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, DEBITUR dengan ini mengalihkan (men-cessie-kan) kepada BANK, dan BANK menerima pengalihan hak DEBITUR atas Piutang.
(B) Atas permintaan BANK, DEBITUR terikat untuk menyerahkan kepada BANK atau menyimpan untuk kepentingan BANK, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan DEBITUR akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh BANK.
(C)DEBITUR wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya setiap triwulan menyerahkan kepada BANK daftar Piutang untuk triwulan tersebut.

PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

DEBITUR menjamin BANK bahwa Piutang yang dialihkan (di-cessie-kan) kepada BANK dalam akta ini adalah benar-benar aset DEBITUR sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah diserahkan (di-cessie-kan) atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimana pun dan kepada siapa pun.

PASAL 4
HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR

(A) DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama DEBITUR guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) Tanpa pemberitahuan kepada DEBITUR, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (di-cessie-kan) kepada BANK dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda-terimanya.
(ii) Tanpa pemberitahuan kepada DEBITUR memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang.
(iii) Mengendos atas nama DEBITUR semua surat berharga dalam bentuk apa pun yang berkenaan dengan Piutang.
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, DEBITUR dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa ter-sebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.

PASAL 5
DOKUMEN

Atas permintaan BANK dari waktu ke waktu DEBITUR setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan menyerahkan kepada BANK setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh BANK dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasar-kan Perjanjian ini, dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada BANK.

PASAL 6
PENGAWASAN

DEBITUR harus mengizinkan wakil-wakil BANK, pada setiap waktu selama jam kerja DEBITUR, untuk memasuki pekarangan dan bangunan DEBITUR untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari DEBITUR yang me-nurut pertimbangan BANK perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh DEBITUR.

PASAL 7
PERISTIWA CIDERA JANJI

Jika terjadi peristiwa cidera-janji sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kredit, maka BANK berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk diperhitungkan dengan jumlah utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK. Dan, dalam hal demikian semua kewajiban DEBITUR kepada BANK segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan BANK sekalipun utang-utang tersebut belum jatuh tempo.





PASAL 8
PEMBAYARAN

Seluruh pembayaran yang diterima oleh BANK dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh BANK untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, namun DEBITUR tetap ber-tanggung jawab untuk membayar sisa utang kepada BANK bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang DEBITUR kepada BANK.

PASAL 9
RETROCESSIE

Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para Pihak selama DEBITUR masih mempunyai suatu utang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua utang DEBITUR kepada BANK ber-dasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagai-mana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada DEBITUR dengan cara BANK memberikan keterangan tertulis bahwa BANK tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap DEBITUR berdasar-kan Perjanjian ini.

PASAL 10
DOMISILI

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

DEBITUR BANK

________ ____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar