Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

52. SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui untuk melakukan pemasangan instalasi listrik pada proyek PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pemasangan instalasi listrik pada proyeknya dengan kondisi sebagai berikut: _____ .

Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pemborongan Pemasangan Instalasi Listrik dengan ketentuan dan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
HARGA

Harga borongan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik tersebut adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).




Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini harus dimulai selambat-lambatnya _____ hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA harus sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada tanggal _____ .
2. Jangka waktu penyerahan tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukan alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Pembayaran

1. Pembayaran harga borongan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
Tahap I : _____
Tahap II : _____
Tahap III : _____
2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut dilaksanakan melalui rekening PIHAK PERTAMA pada Bank _____ dengan Nomor _____ .

Pasal 4
DENDA DAN SANKSI

1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai waktunya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar _____ % dari keseluruhan harga kontrak borongan.
2. Apabila PIHAK PERTAMA melalaikan pekerjaan seperti yang ditentukan dalam premis Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp _____ untuk setiap kelalaian, dengan ketentuan PIHAK PERTAMA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.



Pasal 5
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangan-kan atau diborongkan lagi kepada pihak manapun juga dengan alasan apa pun juga.
Jika PIHAK PERTAMA melanggar kesepakatan tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA berhak membatalkan Perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
Semua Kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar