Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM

26. SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM

PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI SAHAM

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari _____ saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di Jakarta. Yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta No. _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di Jakarta.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa PIHAK KEDUA, sebagai pembeli saham-saham PIHAK PERTAMA, belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan. Sebagaimana ternyata dari Berita Acara Rapat tertanggal _____ yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan dilekat-kan dalam Perjanjian ini. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA menerangkan dalam Perjanjian ini mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA menerangkan mengikat diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas:
_____ lembar saham PIHAK PERTAMA tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp _____ (_____ Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp _____ . Pengikatan jual-beli ini menurut keterangan Para Pihak telah dilakukan dengan harga Rp _____ . Jumlah uang tersebut telah dibayar oleh PIHAK KEDUA ke-pada PIHAK PERTAMA sebelum ditandatanganinya akta ini. PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari PIHAK KEDUA dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanpa penerimaan (kuitansi) yang sah.
3. Selanjutnya Para Pihak menerangkan dalam akta ini bahwa pengikatan jual-beli ini telah diterima dan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan seperti tersebut di bawah ini.

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini mengikat dirinya kepada PIHAK KEDUA untuk menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut sebagaimana telah diurai-kan di atas.

Pasal 2

PIHAK KEDUA wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, apa yang telah diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut akan diperhitungkan dengan harga pembelian pada waktu jual-belinya dilaksanakan, sehingga pada waktu jual-beli itu dilakukan, PIHAK KEDUA tidak usah membayar harga pembeliannya lagi.

Pasal 4

Masing-masing pihak wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk menyatakan penjualan dan pembelian tersebut dalam Perjanjian ini, yaitu apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang diperjanjikan menurut Perjanjian ini untuk jual-beli tersebut, adalah benar milik PIHAK PERTAMA, tidak dijaminkan dengan cara apa pun juga. Bebas dari sitaan, belum dijual, atau dioperkan kepada pihak lain dan tidak dalam sengketa.

Pasal 6

PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk meminta kenaikan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila pada waktu ditandatanganinya akta Jual Belinya, ternyata harga dari apa yang dijualnya menurut Perjanjian ini naik. Demikian pula sebaliknya, PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta penurunan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila ternyata harga dari apa yang dibelinya itu turun, dan berhubung dengan itu semuanya masing-masing pihak yang satu terhadap yang lain dan sebaliknya dengan ini sekarang untuk di kemudian hari, saling memberikan pembebasan sepenuhnya atas segala tuntutan dan penagihan atas segala hal-hal tersebut.

Pasal 7

PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk nantinya setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, untuk:
a. menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Notaris seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas;
b. menunjuk orang lain sebagai penjual untuk mewakili PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA lalai atau berhalangan untuk melakukan jual-beli yang dimaksud di atas.
- Berhubung dengan itu PIHAK KEDUA atau kuasanya dikuasakan juga meng-hadap di hadapan Pihak Yang berwajib, membuat dan suruh membuat segala akta dan surat, memberikan segala keterangan, menandatangani segala surat dan akta. Singkatnya, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan baik untuk keperluan itu semuanya, tidak ada perbuatan dan tindakan yang dikecualikan, semua itu tanpa bantuan atau pertolongan dari PIHAK PERTAMA.
- Kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak dari Perjanjian ini, yang tidak akan dibuat dengan tidak adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut, dan karenanya tidak dapat dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 8

1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar