Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PELEPASAN HAK

25. SURAT PERJANJIAN PELEPASAN HAK

PERJANJIAN PELEPASAN HAK

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pelepasan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini melepaskan segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA, atas:
Sebidang Tanah bekas Hak Milik Adat Nomor _____ .
Persil Nomor _____ , Kelas _____ seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di:
- Provinsi :
- Wilayah :
- Kecamatan :
- Kelurahan :

Demikian menurut:
a. Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ .
b. Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan Ipeda _____ .
c. Peta Situasi dari kantor Pertanahan tertanggal _____ Nomor _____ .
d. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun _____ .

Demikian berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, ialah demikian untuk kepentingan PIHAK KEDUA, agar supaya PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya PIHAK KEDUA mendapat hak sesuai dengan kegunaannya atas tanah yang diuraikan tersebut di atas.

Bahwa pelepasan hak atas tanah itu adalah sebagaimana diuraikan dalam Peta Situasi tersebut di atas dengan batas-batas yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga seluruhnya berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang tersebut dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang itu PIHAK PERTAMA dengan ini memberi tanda pelunasannya sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut.

Dan selanjutnya pelepasan ini dilakukan menurut aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Segala keuntungan yang didapat, begitu pula segala kerugian yang diderita me-ngenai tanah tersebut terhitung sejak akta Pelepasan Hak ini ditandatangani adalah untuk dan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PIHAK KEDUA mengetahui dengan betul keadaan tanah itu, sehingga mengenai tanah itu PIHAK KEDUA tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga, baik me-ngenai luas atau batas-batasnya atau mengenai keadaannya.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa tanah tersebut berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya adalah hak PIHAK PERTAMA, belum dijual pada orang lain, digadaikan, atau dibebani dengan hak lain berupa apa pun juga, bebas dari sitaan. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyata-kan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan oleh karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang mengenai hal-hal tersebut di atas.

Pasal 4

Biaya Perjanjian ini dan segala biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk men-dapat sesuatu hak yang sesuai dengan penggunaannya atas tanah tersebut, dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya atas nama PIHAK KEDUA, pajak-pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% (lima persen) dan biaya pemagaran batas sekeliling tanah dengan kawat duri dan kayu dolken dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudahnya tanah tadi menjadi tanah negara, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu diberikan dengan sesuatu hak yang sesuai pengunaannya kepada PIHAK KEDUA.
2. Maka, untuk itu boleh menghadap di kantor-kantor di mana perlu mengajukan surat-surat permohonan, memberi keterangan-keterangan, membuat surat-surat, dan akta-akta lain yang diperlukan, juga akta-akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, lalu menandatanganinya serta mengerjakan segala se-suatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan.
3. Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam Perjanjian ini diperlukan kuasa dengan tegas, kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta ini, untuk selama PIHAK KEDUA belum mendapat hak atas tanah tersebut, di mana perlu menjalankan segala hak dan diharuskan meme-nuhi segala kewajiban PIHAK PERTAMA sebagai yang berhak atas tanah ter-sebut, akan tetapi segalanya itu atas risiko PIHAK KEDUA sendiri, dan mengenai ini PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KEDUA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan PIHAK KEDUA itu.
4. Kuasa-kuasa tersebut merupakan kuasa tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Kuasa-kuasa tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dihapuskan.

Pasal 6

Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, maka pelepasan ini harus dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal demikian PIHAK KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memindahkan kuasa itu serta mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggungan jawab sebagai kuasa, dengan menerima uang penggantian kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya PIHAK KEDUA.
Adapun penggantian yang sudah diberikan kepada PIHAK PERTAMA yang tersebut di atas tidak akan dituntut lagi oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________

SAKSI-SAKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar