Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

93. SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
MASA KERJA, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

1. Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ bulan terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
2. PIHAK KEDUA bertugas dan mempunyai tanggung jawab sebagai _____ .
3. PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan tugas dan tanggung jawab selain dari yang disebutkan di atas kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
GAJI

1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji bersih dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per bulan yang dibayarkan pada tanggal terakhir setiap bulan.
2. PIHAK KEDUA juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan pegawai berdasarkan peraturan dan kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 3
SANKSI

PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusaha-an maupun pimpinan. Pelanggaran terhadap peraturan mengakibatkan pember-hentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk bekerja lembur apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan, atau bersifat mendesak, atau apabila menurut pimpinan perusahaan pekerjaan lembur tersebut harus dilakukan.
2. PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan atas kerja lembur tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh tata-tertib dan peraturan perusahaan. Dan, pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal ter-akhir setiap bulan.

Pasal 5
WAKTU KERJA

Waktu kerja ditentukan _____ jam sehari dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, dan jumlah hari kerja setiap minggu sebanyak _____ hari kerja.

Pasal 6
CUTI

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama _____ hari dihitung secara proporsional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan, dan hak cuti diperoleh setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama _____ .



Pasal 7
PERPANJANGAN MASA KONTRAK

Apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA sebagai pegawai, maka Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KEDUA. Dan, apabila setelah masa perjanjian ke-2 berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengangkat-an PIHAK KEDUA sebagai pegawai tetap.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

1 komentar:

  1. Thanks untuk artikelnya. Sangat bermanfaat.

    Apa ada contoh pkwt untuk karyawan salon dan dokumen2 apa yg boleh ditahan sebagai jaminan bagi perusahaan yah pak ?

    Thanks before

    BalasHapus