Selasa, 20 Juli 2010

SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN

29. SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN

PERJANJIAN PENGOSONGAN

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
PIHAK PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas:
- Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____ , Desa/Kelurahan: _____ .
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar situasi tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ , demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .

PIHAK KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang salinan resminya bermeterai cukup.

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.

Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.

Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal _____ .

Pasal 2

Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda untuk PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus lunas.
Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.

Pasal 3

Tanpa mengurangi ketentuan mengenai denda tersebut dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap pakai.
b. Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian setempat.
d. Menjalankan segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa ada gangguan dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
Satu dan lain atas biaya dan wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian berupa apa pun juga.
Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 4

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.

Pasal 5

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikianlah Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar