Selasa, 20 Juli 2010

51. SURAT PERJANJIAN PERSETUJUAN PENCABUTAN AGEN TUNGGAL

PERJANJIAN PERSETUJUAN PENCABUTAN AGEN TUNGGAL

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat perjanjian di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ , bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi, PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai agen tunggal untuk menawarkan dan menjual serta bertindak sebagai satu-satunya Distributor dari segala jenis _____ hasil produksi PIHAK PERTAMA di wilayah _____ .

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal _____ Ayat (_____) dari Perjanjian tersebut di atas, penunjukan dan pencabutan PIHAK KEDUA sebagai agen tunggal tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Persetujuan Pencabutan Agen Tunggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:




Pasal 1

Terhitung sejak penandatangan Perjanjian ini, penunjukan dan pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai agen tunggal seperti yang telah diuraikan dalam Surat perjanjian di bawah tangan Tanggal _____ No. _____ seperti tersebut di atas, dengan ini dicabut kembali dan dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak. Dan, karenanya sejak hari dan tanggal penandatanganan Perjanjian ini juga, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam surat perjanjian tersebut batal dengan sendirinya, dan tidak berlaku serta mengikat lagi di antara kedua belah pihak.

Pasal 2

Mengenai utang-piutang di antara Para Pihak yang berhubungan dengan dan yang timbul dari penunjukan dan pengangkatan tersebut, telah diadakan penyelesaian sepenuhnya, sehingga Pihak yang satu tidak mempunyai tuntutan dan/atau tagihan apa pun terhadap pihak yang lain, dan karenanya dengan ini saling memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya mengenai itu, satu dan lain dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 3 di bawah ini.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA wajib memberikan kepada PIHAK KEDUA ganti rugi berupa _____ , dan karenanya wajib menyerahkan dengan Cuma-Cuma kepada PIHAK KEDUA sebanyak _____ . Penyerahan harus sudah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4

Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-Saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar